Universitas Muhadi Setiabudi Laporkan Pelawak Komar ke Polisi, Ini Alasannya

Pihak Universitas Muhadi Setiabudi ( Umus) Brebes, Jawa Tengah, melaporkan Nurul Qomar atau pelawak Komar ke polisi pada Desember 2017.

Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Pelawak era 1990-an, Nurul Qomar alias Komar Empat Sekawan dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pihak Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, melaporkan Nurul Qomar atau pelawak Komar ke polisi pada Desember 2017.

Menurut pengacara (Umus), Tobidin Sarjum, dua hal itu terkait dengan dugaan ijazah palsu pelawak yang kondang di era 1990-an tersebut.

Ijazah tersebut digunakannya untuk maju menjadi rektor Umus periode 2017-2021.

Pada 2017, Qomar yang menjabat sebagai Rektor Umus dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S-2 dan S-3.

Qomar dilantik jadi Rektor Umus pada Februari 2017. Kemudian saat akan melakukan wisuda, Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan. Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.

"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin, Rabu (26/6/2019).

Alasan kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.

Qomar hanya 8-9 bulan menjadi rektor UMUS sejak dilantik pada Februari 2017.

Hasil penelusuran, sebelumnya Qomar pada November 2017 menyebutkan dia mengundurkan diri sebagai rektor UMUS lantaran ada masalah internal kampus yang tidak bisa dia sebutkan.

Tobidin menduga, pengunduran diri Qomar dari jabatan rektor UMUS karena kasus yang membelitnya tersebut.

Dia menambahkan, proses menjadi berlarut-larut hingga 2019 karena Qomar kurang kooperatif dan tidak memenuhi panggilan polisi.

Lantaran Qomar sering mangkir dari pemanggilan polisi, petugas kemudian melakukan jemput paksa.

Qomar kemudian ditahan di Mapolres Brebes Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Qomar beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri sebagai rektor Umus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved