Pilpres 2019

Putusan MK Terkait Pilpres 2019 Dibacakan Kamis 27 Juni Pukul 12.30 WIB, Ini Tahapan KPU Berikutnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan Kamis 27 Juni Pukul 12.30 WIB, Ini Tahapan KPU Berikutnya

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Dua pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan Kamis 27 Juni Pukul 12.30 WIB, Ini Tahapan KPU Berikutnya

TRIBUNJOGJA.COM - Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) soal sengketa Pilpres 2019 dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB. 

Putusan Mahkamah konstitui (MK) terkait Pilpres 2019 ini sangat menentukan langkah lanjut atau tahapan KPU berikutnya.

Putusan MK Pilpres 2019, baik jika hakim MK menolak maupun mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2019 permohonan pasangan calon presiden ( Capres ) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, KPU memiliki tahapan lanjut yang sudah diatur.

Jadwal putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah ditentukan akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB. 

Kepastian jadwal putusan MK terkait Pilpres itu ditentukan berdasarkan rapat Majelis Hakim, bahwa sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Jika putusan MK terkait Pilpres 2019 sudah dibacakan hakim MK, berikut ini penjelasan singkat tahapan KPU berikutnya. 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memang tengah menunggu putusan MK terkait sengketa hasil pilpres yang dijadwalkan bakal dibacakan pada Kamis (27/6/2019).

Sidang putusan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019), di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sidang putusan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019), di Gedung MK, Jakarta Pusat. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Menanti Putusan MK Soal Pilpres 2019 - Optimisme Paslon 02, Koalisi, hingga Pertemuan Jokowi-Prabowo

Jika gugatan ditolak

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dengan asumsi gugatan sengketa pilpres 2019 ditolak MK, maka putusan MK tersebut menjadi dasar KPU untuk menuju tahap pemilu berikutnya. 

Tahapan pemilu yang dimaksud adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.

Jika gugatan diterima

Sebaliknya, apabila Mahkamah Konstitui atau MK mengabulkan permohonan gugatan terkait dengan hasil perolehan suara, jadwal KPU untuk melanjutkan tahapan pemilu ke penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.

Hasil rapat majelis hakim MK

Sebagaimana diberitakan, MK telah memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres.

Awalnya, sidang pengucapan putusan MK soal Pilpres 2019 akan digelar Jumat (28/6/2019).

Berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang pleno dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang,

dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved