Jawa

Polres Magelang Tangkap Pengedar, Amankan 132 gram Sabu-sabu, Dilakban di Balik Baju

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditempelkan di kaos yang dikenakannya.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Wakapolres Magelang, Kompol Khamami, menunjukkan barang bukti sabu berikut YW, pelaku pengedar sabu seberat 132 gram yang tertangkap di Kota Magelang, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Selasa (26/6/2019). 

Pelaku sendiri bertindak sebagai kurir.

Begitu ada panggilan transaksi, ia menyiapkan barang dan mengantarkannya ke pembeli.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku juga diketahui telah mengedarkan barang terlarang tersebut dua kali sebelum tertangkap.

Sabu-sabu yang diedarkan beratnya hampir sama dengan sabu yang hendak diedarkannya kali ketiga ini, masing-masing sekitar 100 gram dan sudah beredar.

"Sudah mengedarkan dua kali, dan sekali edar itu berat sabu-sabunya hampir satu ons," kata Khamami.

Pelaku, YW, sendiri telah mengakui perbuatannya.

Pria berusia 29 tahun yang bekerja sebagai tukang parkir ini mendapatkan sabu-sabu tersebut dari salah satu rekan yang dikenalnya.

Rekannya sendiri dikatakannya adalah tahanan di salah satu LP di Semarang.

"Dapat dari seseorang, teman, tahanan di LP di Semarang, tapi sekarang saya tidak tahu apakah dia masih di penjara atau sudah keluar. Semua yang transaksi di atas,saya mengedarkan. Ambil alamat, saya yang ngracik, dan mengantrakannya," kata YW.

YW mengaku menyembunyikan sabu-sabu dengan cara menempel atau melakbannya di balik kaos yang dikenakannya.

Alasannya agar lebih mudah bertransaksi.

Pelaku juga mengaku telah mengedarkan barang tersebut dua kali, sebelum tertangkap kali ketiga ini.

"Dua kali mengedarkan. Setiap paket yang saya edarkan, saya dapat upah Rp 30ribu." ujar pria yang memiliki anak berumur empat tahun tersebut.

Kini YW harus mendekam di tahanan.

Ia terbukti sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved