Yogyakarta
ORI Perwakilan DIY Masih Temukan Pungutan Sekolah
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan masih banyak sekolah di DIY yang masih melakukan pungutan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan masih banyak sekolah di DIY yang masih melakukan pungutan.
Kepala ORI Perwakilan RI, Budhi Masturi mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat banyak laporan terkait pungutan sekolah.
Bahkan pungutan sekolah berasal dari semua jenjang, baik SD, SMP, maupaun SMA.
• Antisipasi Pungutan Parkir Nuthuk, Dishub Bantul Pasang 245 Rambu Tarif Parkir
ORI Perwakilan DIY juga melakukan pantauan di 20 sekolah di DIY.
Menurut pantauan tersebut, hampir seluruh sekolah melakukan pungutan.
Pihaknya menilai bahwa selama ini iuran sekolah merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga bisa dikatakan sebagai pungutan liar.
"Selama ini iuran sekolah itu tidak memiliki dasar hukum pelaksanaandan tidak ada landasan kewenangan petugas, sehingga itu masuk pada pungutan yang tidak sah. Misalnya sebenarnya sekolah kekurangan uang Rp100ribu,harusnya kan jumlah itu dibagi jumlah siswa. Tetapi tidak, setiap siswa ditarik Rp100ribu," katanya di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (24/6/2019).
Ia menjelaskan, ada berbagai penyebab sekolah melakukan pungutan.
Pertama, sekolah dianggap tidak memahami perbedaan sumbangan dengan pungutan.
Selain itu, orangtua juga berperan dalam adanya pungutan. Hal itu karena orangtua siswa yang menuntut sekolah, sehingga sekolah berupaya memenuhinya.
• ORI DIY Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Layanan di Puskesmas Pundong
"Jadi ada orangtua siswa yang berekpektasi lebih, misalnya sekolah kekurangan komputer sekolah harus memiliki AC. Sementara siswa tidak cukup dana, maka untuk memenuhi itu, sekolah melakukan pengadaan dengan sumbangan sekolah, yang sebenarnya itu adalah pungutan. Sebab selama ini sekolah kurang paham bedanya pungutan dan sumbangan," jelasnya.
Jumlah guru yang memenuhi standar dan penambahannya juga terkendala formasi.
Untuk memenuhi jumlah tersebut, maka sekolah terpaksa melakukan pungutan untuk membayar guru honorer.
Pembiayaan guru honorer juga dianggap sebagai salah stau alasan melakukan pungutan.
ORI Perwakilan DIY menilai selama itu Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan selama ini tidak memiliki pengaruh terhadap pencegahan pungutan.
Perda No 13 Tahun 2013 dinilai masih memiliki ruang untuk melakukan pungutan.
Hal itu karena dalam Perda masih belum dijelaskan secara detail bagaimana pendanaan sekolah.
"Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 belum memiliki pengaruh pada pencegahan pungutan. Misal saja soal parkir, ada perda tentang parkir, ada besaran yang harus dibayarkan, ada pula petugas yang berwenang. Tetapi untuk pendanaan ini tidak ada, sehingga perlu diperjelas lagi," bebernya.
• PPDB SMA, Sebagian Orangtua di Gunungkidul Bingung Nilai Tinggi Kalah dengan yang Lebih Rendah
Ia juga mendorong agar Dinas Pendidikan kabupaten/kota juga turut melakukan pengawasan.
Menurutnya perlu ada intervensi dari pemerintah untuk memberi pemahaman pada sekolah.
Selain itu ia juga mendorong adanya pilot projek sekolah percontohan berbasis pendanaan dari sukarelaorangtua dan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Dikmen Disdikpora DIY, Isti Triasih mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan sosialisasi ke sekolah dan pengelola dana.
Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri ada sekolah yang melakukan pungutan.
"Kita sudah upayakan untuk sosialissasidan berikan surat edaran, KIta sudah sampaikan ke sekolah negeri dan swasta ,bagaimana pengelolaan BOS dan lain-lain. Tentu saran ini (ORI Perwakilan DIY), jadi masukan dan evaluasi untuk kami," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori menambahkan bahwa sejauh ini sekolah di Kota Yogyakarta tidak kekurangan dana.
Menurutnya ada beberapa bantuan dari pemerintah yang bisa diakses, sehingga mengurangi beban sekolah. Guru honorer pun saat ini ditanggung oleh APBD. (TRIBUNJOGJA.COM)