Iklan yang Dipaku di Pohon Termasuk Menyalahi Aturan
Selain menggangu estetika, cara tersebut juga dapat merusak pohon serta membahayakan pengendara jalan yang melintas.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jalan yang banyak dialalui orang menjadi tempat strategis untuk beriklan.
Namun sayangnya hal itu tidak dibarengi dengan cara pemasangan yang benar.
Masih banyak ditemukan iklan rontek yang dipasang dengan dipaku di pohon perindang.
Cara lain yang digunakan seperti mengikatnya dengan kawat.
Selain menggangu estetika, cara tersebut juga dapat merusak pohon serta membahayakan pengendara jalan yang melintas.
Deri Yanto (24) warga Gamping misalnya, dia mengakui semula ia tak menyadari adanya iklan-iklan tersebut.
Namun lama kelamaan, ia merasa terganggu dengan banyaknya iklan yang tertancap di pohon.
"Setiap hari berangkat kerja pasti menemukan iklan yang terpaku di pohon. Lama-lama kesannya jadi kotor, kumuh," ujarnya saat diwawancarai, Minggu (23/6/2019).
Kepala seksi penegakan dan penyidikan Satpol PP DIY, Sumantri, mengatakan ada peraturan tertulis di Perda DIY No.2/2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang mengatur bahwa setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, atau memasang iklan di dinding, tembok, atau pohon milik pribadi atau di fasilitas umum.
Dalam rangka penegakan aturan, pihaknya pun telah sering mencopot iklan-iklan yang terpasang tidak sesuai aturan.
"Satpol PP DIY dan Kabupaten bersama-sama menertibkan iklan-iklan tersebut. Rontek-rontek yang nempel di pohon-pohon kita cabuti. Sekali operasi biasanya bisa mengangkut hingga 1 truk,” ungkapnya,
Dalam Perda tersebut, pemasangan iklan harus mendapat izin sesui aturan yang berlaku.
Dan di pasal 54 nomor 10, mengatakan bagi yang melanggar aturan pemasangan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
"Sering kita sosialisasikan pada acara-acara penyuluhan ke masyarakat terkait aturan ini," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/contoh-iklan-yang-dipasang-di-pohon.jpg)