Kota Yogya

Energi Terbarukan Jadi Syarat Mendirikan Hotel Bintang 4 dan 5

Bangunan usaha hotel bintang 4 dan 5 diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila memenuhi persyaratan khusus.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 42/2019 tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan sebagai Tindak Lanjut Peraturan Walikota nomor 85 tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Nurwidihartana mengatakan bahwa dalam Perwal tersebut tercantum beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi investor untuk bisa mendirikan hotel bintang 4 dan 5 di Kota Yogyakarta.

Satu di antaranya yakni adanya persyaratan khusus mendirikan bangunan hotel bintang 4 dan 5.

5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece

Bangunan usaha hotel bintang 4 dan 5 diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila memenuhi persyaratan khusus, satu di antaranya melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa usaha hotel yang akan dibangun menggunakan energi terbarukan.

"Nanti itu include di dokumen lingkungannya. Misalkan untuk listrik menggunakan energi terbarukan panel surya, dan sebagainya," ucapnya pada Tribunjogja.com, Jumat (21/6/2019).

Penggunaan energi terbarukan tersebut, dijelaskan Nurwidi untuk menjadikan bangunan khususnya bangunan-bangunan baru di Kota Yogyakarta menjadi ramah lingkungan dan menjadi bangunan hijau atau green building.

"Kalau bangunan (lama) yang sudah berdiri, suatu saat kan ada renovasi. Pelan-pelan kami mendorong mereka untuk itu," ucapnya.

Selain terkait energi terbarukan, ada beberapa syarat tambahan fasilitas hotel bintang 4 dan 5 yang juga disebutkan secara rinci dalam Perwal tersebut.

Mulai dari ketentuan gambar teknis bangunan dan kelengkapan fasilitas yang harus memenuhi beragam unsur.

Persyaratan fasilitas untuk hotel bintang 4 meliputi 29 jenis fasilitas di antaranya area belanja (shopping arcade), ruang periksa kesehatan (klinik), ruang karyawan dengan kamar mandi laki-laki dan perempuan terpisah, dan sebagainya.

Sementara untuk hotel bintang 5 meliputi 32 poin kelengkapan fasilitas minimal di antaranya memiliki dapur spesial (specialty kitchen), restoran spesial/tematik, area public bar, dan sebagainya.

PHRI Sleman Optimis Okupansi Hotel Tinggi Sampai Juli

"Sampai sejauh ini belum ada investor yang  mengajukan izin. Kami baru akan melakukan sosialisasikan dan berkoordinasi dengan PHRI (Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia)," urainya.

Nurwidi menambahkan, dengan adanya Perwal ini, Pemerintah Kota Yogyakarta serius untuk melakukan kontrol terhadap izin pembangunan hotel yang masuk mengingat untuk memenuhi berbagai persyaratan tersebut tidaklah mudah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 85 tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved