Bisnis

Sejumlah Driver Taksi Online Pilih Bermitra dengan Paguyuban Atau Koperasi

Masih minimnya sosialisasi terkait pengurusan izin ASK ini menjadi salah satu kendala mendasar yang dirasakan beberapa driver.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Riski Halim
Ilustrasi: Taksi online sedang menurunkan penumpang di Jalan Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa driver taksi online di wilayah Yogyakarta masih mengeluhkan syarat mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagai syarat legalitas.

Masih minimnya sosialisasi terkait pengurusan izin ASK ini menjadi salah satu kendala mendasar yang dirasakan beberapa driver.

Somad misalnya, salah satu driver taksi online di Yogyakarta mengaku, pengurusan izin ASK ini sebenarnya sudah diketahui oleh sejumlah driver taksi online seperti dirinya yang biasa beroperasi di Yogyakarta.

Sayang, informasi yang diterima sejauh ini masih setengah-setengah dan hanya dari mulut ke mulut sesama driver.

Cerita Istri Perwira Polisi Pede Jadi Driver Taksi Online

“Itu kalau tidak salah sudah diatur dari Menteri Perhubungan ya. Lewat Permenhub 118. Kami sudah tahu tapi tidak secara detail. Cuma dari obrolan sesama driver. Syarat mengurus seperti apa dan sanksi nya nanti seperti apa kalau tidak punya izin ASK itu saya juga kurang tahu,” kata Somad lugas.

Seperti diketahui, pengemudi taksi online kini tak lagi diwajibkan uji KIR.

Melainkan, harus mengurus ASK.

Peraturan ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang mulai berlaku penuh per 18 Juni 2019.

Peraturan ini direspon beragam oleh driver.

Di Jakarta misalnya, sejumlah driver mengeluhkan tarif mengurus izin ASK yang mencapai Rp 5 juta.

Sedangkan di Yogyakarta, meski biaya mengurus izin ASK tidak sebesar di Jakarta, sejumlah driver nampak memilih memakai jasa pihak ketiga demi mendapt legalitas, termasuk Somad.

Ojek atau Taksi Online Boleh Gunakan GPS, Ini Syaratnya

“Saya daftar di salah satu paguyuban driver taksi online di Yogyakarta. Langsung dibuatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan surat keterangan sejenis izin usaha. Keluar biaya sekitar Rp 140 ribu. Lebih praktis dari menyingkat waktu. Kalau urus ASK pribadi takutnya ribet dan butuh waktu lama,” kata Somad.

Senada dengan Somad, driver taksi online lainnya, Bambang memilih menjalin kemitraan dengan salah satu koperasi yang menaungi driver taksi online.

Sederhananya, Bambang akan mendapat NIB karema berada di bawah naungan koperasi.

Sedangkan pihak koperasi, punya wewenang untuk ikut melakukan pengawasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved