Detik-detik saat Saksi Tim 02 Ditegur Hakim karena Pakai Kata 'Siluman'

Agus ditegur oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo karena berulang kali menggunakan istilah 'siluman' dan 'manipulatif'.

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Saksi Agus Muhammad Maksum yang dihadirkan dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditegur oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Agus ditegur karena berulang kali menggunakan istilah 'siluman' dan 'manipulatif'.

"Anda dari tadi menggunakan istilah siluman dan manipulatif. Jangan gunakan istilah atau diksi seperti itu," ujar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat.

Sementara, Agus dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat dan menilai sesuatu. Suhartoyo meminta Agus menggunakan istilah yang lebih netral.

Misalnya, cukup mengatakan ada data yang tidak sesuai dengan data pembanding.

Sebelumnya, Agus menyebutkan ada daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan kartu keluarga manipulatif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi 02 Ditegur Hakim MK karena Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved