Kisah Cinta Si Tompel Berakhir Pilu, Pulang Kampung untuk Bertunangan Malah Ditangkap Polisi
Tompel sempat menjadi buron selama delapan bulan, sebelum kemudian ditangkap saat pulang hendak bertunangan.
"Pelaku ini bersama temannya, enam orang bersama-sama melakukan perampasan. Dia perannya sebagai joki," ujar Azi di Mapolres Jombang, Selasa (18/6/2019).
Pulang kampung
Widiyanto, jelas dia, setelah kabur ke daerah Cimahi Jawa Barat, akhirnya kembali ke kampung halamannya.
Kepulangan pelaku terkait dengan acara pertunangan dengan kekasihnya.
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Cimahi, Jawa Barat selama delapan bulan. Mungkin karena punya hajatan (pertunangan), pelaku pulang. Saat pulang kemudian kita tangkap," ujar Azi.
Widiyanto dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama sembilan tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pulang untuk Tunangan, Buronan Perampas Motor Diringkus Polisi