Kisah Cinta Si Tompel Berakhir Pilu, Pulang Kampung untuk Bertunangan Malah Ditangkap Polisi

Tompel sempat menjadi buron selama delapan bulan, sebelum kemudian ditangkap saat pulang hendak bertunangan.

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/HANDOUT
Widiyanto alias Tompel (22), DPO Polisi atas kasus perampasan motor saat dipamerkan dihadapan wartawan di Mapolres Jombang Jawa Timur, Selasa (18/6/2019). 

"Pelaku ini bersama temannya, enam orang bersama-sama melakukan perampasan. Dia perannya sebagai joki," ujar Azi di Mapolres Jombang, Selasa (18/6/2019).

Pulang kampung

Widiyanto, jelas dia, setelah kabur ke daerah Cimahi Jawa Barat, akhirnya kembali ke kampung halamannya.

Kepulangan pelaku terkait dengan acara pertunangan dengan kekasihnya.

"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Cimahi, Jawa Barat selama delapan bulan. Mungkin karena punya hajatan (pertunangan), pelaku pulang. Saat pulang kemudian kita tangkap," ujar Azi.

Widiyanto dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama sembilan tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pulang untuk Tunangan, Buronan Perampas Motor Diringkus Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved