Sleman

Seorang ASN Bolos Kerja di Hari Pertama usai Libur Lebaran

Selain untuk mengecek kehadiran pegawai pasca-libur lebaran, sidak ini juga untuk memastikan aktivitas pelayanan publik berjalan dengan baik.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Bupati Sleman sidak ke dishub di hari pertama kerja 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin (10/06/2019).

Selain untuk mengecek kehadiran pegawai pasca-libur lebaran, sidak ini juga untuk memastikan aktivitas pelayanan publik berjalan dengan baik.

Sidak dilakukan pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Mall Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman (DPMPPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kantor Kecamatan Mlati.

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Sleman Minta Pimpinan Beri Teladan

Bupati Sleman, Sri Purnomo menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan selepas syawalan bersama pejabat dan pegawai di lingkup Pemkab Sleman yang dilaksanakan di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil sidak tersebut, empat orang ASN ijin tidak masuk karena sakit.

ASN tersebut merupakan dua orang pegawai DPMPPT dan dua orang pegawai Dishub Kabupaten Sleman.

“Alhamdulillah pelayanan pada masyarakat sudah berjalan bagus seperti biasa. ASN semua masuk, cuma tadi ada empat orang yang sakit dan ada surat dokternya,” jelasnya.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Suyono, membenarkan perihal pegawai yang tidak hadir karena sakit tersebut.

Menurutnya jika yang bersangkutan menyertakan surat keterangan dokter, maka izin untuk tidak masuk telah dilakukan sesuai prosedur.

Bolos Kerja Pasca Libur, ASN Terancam Teguran Hingga Sanksi

Selain itu, sesuai surat edaran bupati, pimpinan OPD harus menyerahkan pemantauan kehadiran pegawai melalui email pada Senin (10/6/2019) sampai pukul 12.00. Namun dari 48 OPD yang ada di Sleman, hingga pulul 14.30 yang menyerahkan laporan baru 42 OPD.

"Dari 42 OPD, yang tidak masuk tanpa keterangan satu orang. Yang bersangkutan akan diberi peringatan dari pimpinannya langsung," ujarnya.

Sanksi tersebut sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, di mana bila mana ada ASN yang melakukan pelanggaran, maka pimpinan yang bersangkutan yang akan memberikan sanksi.

Sanksi tersebut bisa ringan, sedang atau berat dengan melihat kondisi kasus yang ada.

Selain diberikan peringatan, ASN yang terbukti tidak masuk tanpa keterangan akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan sisa OPD yang belum mengumpulkan laporan tetap akan diminta mengirimkan pada hari itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved