Vincent Raditya Ketemu Mabes TNI AU Bahas Zero Gravity, Linsensi Terbang Dicabut Hingga Kolaborasi

Persoalan pencabutan lisensi terbang single engine Vincent Raditya masih jadi pembahasan yang menarik perhatian masyarakat.

Editor: Iwan Al Khasni
Vincent Raditya
Pertemuan Vincent Raditya dengan Marsma TNI Fajar Adriyanto, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (AU) Mabes TNI AU 

1. Tidak mengenakan shoulder harness saat duduk di kursi pilot menerbangkan Cessna 172 PK-SUY.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

2. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pada orang yang tidak berwenang, tidak memiliki lisensi terbang.

3. Saat menerbangkan Cessna 172 PK-SUY, Capt Vincent Raditya sengaja melakukan exercise G Force (Zero Gravity) dengan membawa penumpang sipil.

Tetap menjadi pilot Meskipun lisensi atas otoritas menerbangkan pesawat dengan single engine telah dicabut, Capt Vincent tidaklah kehilangan profesinya sebagai seorang
pilot salah satu maskapai.

Ia tetap bisa menerbangkan pesawat berbadan besar seperti Boeing 737 atau Airbus 320.

Hal ini disampaikan oleh asisten Capt Vincent, Abraham Sylvester.

"Dia hanya tidak bisa menerbangkan pesawat Cessna 172 atau pesawat yang single engine yang mesin satu," kata Abraham, Rabu (29/5/2019).

Ia mengungkapkan, Vincent masih memegang lisensi multi engine sehingga masih tetap bisa menjadi pilot di tempatnya bekerja.

Abraham juga menjelaskan bahwa Capt Vincent tidak ada masalah dengan maskapai, justru mereka memberikan dukungan untuknya.

Petisi dukungan Setelah ramai menjadi pembicaraan di internet, kemudian muncul sebuah petisi di platform Change.org yang meminta lisensi single engine milik Vincent
untuk dikembalikan.

Petisi ini dibuat oleh akun bernama NAF Studio dan ditujukan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Dibuat pada Selasa (28/5/2019), Kamis
sore petisi ini sudah berhasil mengumpulkan lebih dari 20.000 tanda tangan.

Keterangan dalam petisi menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menhub PM 78 tahun 2017 tentan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-
undangan di Bidang Penerbangan, terhadap tahapan sanksi administrative bagi pelanggaran yang terjadi.

Urutannya adalah peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/ atau denda administratif. Pembuat petisi meminta Ditjen Perhubungan U

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved