Sleman
Kedapatan Jual Makanan Berformalin, Pedagang Minta BPOM DIY Usut Pemasoknya
Lantaran positif formalin, sebanyak 4 kg teri nasi milik pedagang di Pasar Jangkang, Desa Widodomartani, Ngemplak, Sleman ini pun langsung disita dari
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pranto (55) hanya bisa pasrah saat teri nasi dagangannya dibawa oleh petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY.
Pasalnya, setelah diperiksa teri tersebut ternyata mengandung formalin.
Lantaran positif formalin, sebanyak 4 kg teri nasi milik pedagang di Pasar Jangkang, Desa Widodomartani, Ngemplak, Sleman ini pun langsung disita dari petugas.
• Failtas BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kota Tujuan Mudik, Begini Caranya
Pranto mengaku mendapat ganti rugi atas barang dagangannya yang disita petugas.
Namun ia hanya mendapat separuh dari harga yang seharusnya.
Biasanya ia menjual teri nasi Rp 30 ribu per kilonya.
• Sidak di Pasar Jangkang, BPOM DIY Kembali Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks
"Tadi 4 kg diambil cuma diganti seharga Rp 50 ribu," katanya pada Rabu (29/05/2019) pagi.
Pria asal Ngentak, Umbulmartani, Ngemplak ini mengaku sama sekali tidak tahu jika barang yang ia jual mengandung bahan berbahaya.
Padahal sudah sekitar 5 tahun belakangan ini ia berjualan teri tersebut.
Menurut Pranto, teri nasi ia beli secara kulakan dari pemasok yang berkeliling di Pasar Jangkang setiap hari pasaran.
Ia pun juga tidak mengetahui asal-usul teri tersebut.
Senasib dengan Pranto, Warti juga tidak banyak berucap saat mi dan cumi kering jualannya disita petugas BPOM DIY.
Mi yang ia jual kedapatan mengandung boraks.
Sedangkan cumi keringnya ternyata mengandung formalin.