Pilpres 2019

Rekam Jejak BW Ini Jadi Alasan BPN Menunjuknya Sebagai Ketua Tim Hukum Sengketa Pilpres di MK

Rekam jejak Bambang Widjojanto sehingga BPN menunjuknya sebagai ketua tim kuasa hukum pengajuan sengketa pilpres di MK.

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Bambang Widjojanto saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 

Rekam Jejak BW Ini Jadi Alasan BPN Prabowo Menunjuknya Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Pilpres di MK

TRIBUNJOGJA.COM - Rekam jejak Bambang Widjojanto lah yang menjadi alasan BPN Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menunjuknya sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). 

Bambang Widjojanto pernah menjadi bagian dari jajaran pimpinan KPK. 

Belakangan ini, ia merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Lantas seperti apa rekam jejak Bambang Widjojanto dalam menangani perkara, terutama di MK, selama ini, berikut penjelasan BPN Prabowo soal alasan menunjuk BW sebagai ketua tim kuasa hukum ke MK.

Berdasarkan informasi dilansir Tribun Jogja dari kompas.com, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto

sebagai ketua tim kuasa hukum terkait permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Inilah Tim Hukum Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Dipimpin Yusril Ihza Mahendra, Berikut Daftar Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Hadapi Gugatan Pilpres

Mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyambangi gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017) pagi.
Mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyambangi gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017) pagi. (Kompas.com/Sherly Puspita)

Kerap menang di MK

Bambang Widjojanto dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di MK.

Menurut Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagian besar kasus yang ditangani Bambang Widjojanto menang di MK.

"Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sering kali sebelum jadi pimpinan KPK itu juga beracara di MK, bahkan hampir semua yang didampingi mas BW di MK itu menang," ujar Dahnil saat memberikan keterangan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Pengalaman di KPK

Selain itu, rekam jejak Bambang Widjojanto yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan BPN.

Dahnil mengatakan, dugaan kecurangan pilpres yang disoroti pihak BPN merupakan korupsi politik.

"Oleh sebab itu, Mas BW sangat kredibel selain memang kami menemukan ada praktik kejahatan korupsi politik.

Karena korupsi yang paling krusial hari ini salah satunya adalah korupsi politik dan Mas BW mendalami permasalahan itu," kata Dahnil.

Rencana pendaftaran gugatan ke MK

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (24/5/2019) malam.

Hashim memperkirakan gugatan akan didaftarkan sekitar pukul 20.30-22.00.

"Gugatan dari Prabowo-Sandiaga pasangan calon 02 akan diserahkan kepada MK nanti malam antara pukul 20.30 dan 22.00. Apabila di antara bapak ibu mau hadir, kami persilakan nanti kita bisa bertemu di gedung MK," ucap Hashim.

Dalam gugatan ke MK ini, Prabowo menunjuk Hashim sebagai koordinator penanggung jawab.

Sementara ketua tim hukum dipercayakan kepada Bambang Widjojanto.

Bambang, kata Hashim, akan dibantu oleh sejumlah kuasa hukum lain yang sudah berpengalaman.

(*) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan BPN Prabowo Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum

Tim Kuasa Hukum BPN dan TKN Selengkapnya

Kiri ke kanan: Bambang WIdjayanto, Denny Indrayana, Arsul Sani dan Yusril Ihza Mahendra
Kiri ke kanan: Bambang WIdjayanto, Denny Indrayana, Arsul Sani dan Yusril Ihza Mahendra (Kolase Foto Kompas.com)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno maupun kubu Jokowi - Maruf Amin telah menyiapkan tim kuasa hukum terkait sidang gugatan Pilpres 2019 di MK. 

TIM pasangan calon presiden 01 dan 02 sudah menyiapkan tim kuasa hukum saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.

Rencananya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan mengajukan berkas ke MK Jumat (24/5/2019).

Sebelumnya Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah membentuk tim untuk mengawal sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Siapa saja tim kuasa hukum BPN dan TKN? Berikut rangkuman Tribunjogja.com dari wartakotalive:

Tim Prabowo Subianto-Sandiaga mengklaim ada banyak pengacara yang mendampinginya secara sukarela. Tapi, dari sekian banyak itu ada 2 nama yang jadi perbincangan.

2 nama itu adalah Bambang Widjojanto dan Prof Dr Denny Indrayana.

Dua orang ini bukan merupakan orang baru di Mahkamah Konstitusi. Keduanya pernah memenangkan perkara Pilkada di MK.

Bambang Widjojanto eks pimpinan KPK. Sementara, Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kepastian dua orang ini akan menjadi Pengacara pasangan 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sidang MK diketahui lewat Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon.

"Jadi teman-teman sekalian besok (Jumat, 24 Mei 2019, red) semua file sudah disiapkan," kata fadli Zon di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Fadli Zon mengatakan sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK. Mereka di antaranya Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.

"Jadi selebihnya bisa kontak mereka," katanya.

Menurut Fadli Zon gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan.

Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat."Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.

Profil Kuasa Hukum Prabowo di MK

1. Denny Indrayana

Dalam penelusuran Wartakotalive.com, Denny Indrayana adalah penulis buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK"

Buku ini telah diluncurkan pada Jumat (1/2/2019) di Universitas Paramadina, Jakarta.

Pembicaranya antara lain Prof Dr Mohammad Mahfud MD, Rocky Gerung, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

2. Bambang WIdjayanto

Bambang Widjojanto adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang Widjojanto kini mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi.

Bambang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Kontras.

Bambang juga termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.

Bambang Widjojanto mempunyai pengalaman memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK tahun 2010.

Saat itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang meraih 55.281 suara menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno yang meraih 67.199 suara ke MK.

Selisih suara keduanya 11.918 suara atau 9,78 persen.

MK memutuskan kemenangan untuk Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Tetapi, Gubernur Kalteng Teras Narang menolak melantik Ujang-Bambang, sehingga keduanya dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi.

Sengketa Pilkada di MK ini kemudian menjadikan Bambang sebagai tersangka kesaksian palsu tahun 2015 sehingga ia nonaktif dari jabatan Wakil Ketua KPK.

3. Irmanputra Sidin

Pengacara ketiga adalah Irmanputra Sidin, advocat yang juga pakar hukum tata negara.

Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.

Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution

Irman mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

4. Rikrik Rizkiyana

Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.

Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin

Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin siap untuk menghadapi gugatan hasil sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk menghadapi gugatan tersebut, TKN pun sudah menyiapkan tim hukum yang diisi oleh advokat senior dan ahli kepemiluan.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Anggota tim hukum tersebut, lanjut Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.

Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman.

Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved