Yogyakarta
Kurang Tujuh Hari Lebaran Belum Terima THR, Buruh di DIY Bisa Lapor ke Posko Ini
Buruh di DIY selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya harus sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan yang menaungi mereka.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Buruh di DIY selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya harus sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan yang menaungi mereka.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan ditambah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2019 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang menyatakan bahwa besaran dan pelaksanaan THR wajib dibayarkan tepat waktu oleh pengusaha.
Untuk mengontrol hal tersebut beberapa asosiasi buruh di DIY telah membuka posko untuk menerima aduan dan konsultasi terkait THR.
• Gabungan Serikat Pekerja di DIY Dirikan Posko THR
Posko yang secara resmi diluncurkan pada Senin (20/5/2019) lalu ini didirikan bekerjasama dengan LBH, masing-masing terletak di Kantor DPD KSPSI DIY, di Jl Bintaran Wetan pada pukul 15.00-18.00 WIB, Kantor LBH SIKAP Yogyakarta, Gejayan pada pukul 09.00-15.00 WIB serta di Kedai Kopi Margomulyo di Alun-alun Utara pada pukul 18.00-24.00 WIB.
"Pembayaran THR ini dimaksudkan agar pekerja atau buruh mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar selama hari raya keagamaan," kata Irsyad Ade Irawan, Sekjen DPD KSPSI DIY dihubungi TribunJogja.com, Selasa (22/5/2019).
• Selain Upah Layak dan Cabut PP 78 Tahun 2015, Ini Tuntutan Buruh di Yogyakarta dalam May Day 2019
Melalui posko ini pihaknya berharap dalam batas maksimal pembayaraan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan THR sudah diberikan kepada para pekerja atau buruh.
Untuk mekanisme pemberian THR pun diwajibkan dengan uang tunai. Jumlahnya disesuaikan dengan aturan Pasal 6 Permenaker No 6 Tahun 2016.
Semetara itu, bagi para pekerja atau buruh yang belum memahami peraturan terkait THR bisa melakukan konsultasi kepada posko yang tersedia.
• Pemprov DIY Tetap Akan Berikan THR bagi CPNS
Berkaca pada tahun lalu, Irsyad berharap perusahaan tahun ini bisa patuh terhadap peraturan yang sudah jelas mengatur terkait pemberian THR.
Baik soal waktu hingga nominal atau jumlah besaran THR yang diberikan sesuai kriteria pekerja/buruh masing-masing.
"Peraturan perundang-undangan menentukan secara tegas dan limitatif batas waktu pemberian THR guna menjamin diberikannya hak pekerja atau buruh oleh pengusaha," katanya.
"Pengusaha yang terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)