Peraturan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun Berturut-turut Kendaraan Dicap Bodong

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. Peraturan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun Berturut-turut Kendaraan Dicap Bodong

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
STNK 

Peraturan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun Berturut-turut Kendaraan Dicap Bodong

TRIBUNJOGJA.COM ----- Wacana mengenai penghapusan data kendaraan dari Samsat, yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, terus digulirkan.

Polisi terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.

Jadi nantinya bagi kalian yang tidak membayar pajak STNK selama 2 tahun berturut-turut, status kendaraan dicap bodong atau tidak terdaftar lagi.

Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.

Sebab secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaannya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji dikutip dari kompas.com.

Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved