Kriminal
Pengedar dan Kurir Narkoba dan Pil Psikotropika di Kota Magelang Ditangkap
Petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat 2,58 gram. Polisi juga menyita 190 pil psikotropika siap edar.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satu pengedar dan dua pengguna narkoba dibekuk oleh jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota di Kota Magelang.
Petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat 2,58 gram. Polisi juga menyita 190 pil psikotropika siap edar.
Ketiga tersangka yakni DBP (28) warga Kampung Panjang Baru, Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang; DCN (29) warga Kampung Panjang Baru, Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang, dan NAP, warga Sumberejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda.
• Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Online Terbesar di Yogyakarta
"Kami menangkap DBP lebih dulu, Kamis (21/1) kemarin. DBP dan DCN ini berkaitan, dimana DBP berperan sebagai pengedar dan DCN sebagai perantara. Kami amankan sabu-sabu 2,33 gram dan alat hisap serta barang bukti lain," kata Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Prasetya, Kamis (16/5/2019) dalam press release di Mapolres Magelang Kota.
Dikatakannya, setelah petugas menangkap DBP, tersangka DCN ditangkap tak berapa lama.
DCN sendiri berperan sebagai kurir atau pengantar pesanan narkoba dari tersangka DBP.
Selain menjadi kurir, ternyata DCN juga dites positif menggunakan narkoba.
"Pesanan narkoba akan diantarkan oleh DCN, sesuai perintah DBP di suatu tempat. DCN ini adalah kurir itu sendiri," katanya.
• Pelajar di Sleman Ini Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Tersangka DCN terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
DBP dikenakan pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain menangkap DBP dan DCN, petugas juga membekuk NAP (40) warga Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
NAP ditangkap Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 02.15 di depan Bakso Pojok Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang.
• Lagi, Bermodus Periksa ke Dokter Demi Mendapat Psikotropika
Dari hasil penggeledahan tersangka NAP, didapati satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, 11 blitzer berisi 110 butir pil alprazolam, 29 butir pil alganax-1-alprazolam, 18 butir pil calmlet, dan 28 butir pil merlopam lorazepam.
Tersangka NAP terancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dan pasal 12 ayat (2) atau Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang psiktropika.
Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12, dan atau pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.(TRIBUNJOGJA.COM)