Holtline Public Service
Prosedur Pergantian E-KTP yang Rusak
Untuk mengurus E-KTP yang rusak sekaligus mengganti status E-KTP untuk mengurusnya cukup dengan membawa alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Hai Tribun, e-KTP saya kan rusak, saya juga ingin mengganti status sekalian. Gimana cara gantinya? Nur Wahid, Purwomartani
+628573599XXXX
Terimakasih atas pertanyaannya.
Untuk mengurus E-KTP yang rusak sekaligus mengganti status E-KTP untuk mengurusnya cukup dengan membawa alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak.
Nantinya E-KTP yang rusak diserahkan dan akan diganti. Kemudian untuk mengganti status, harus dilampirkan alat bukti yang otentik.
• Integrasi dan Sinkronisasi SIMKAH dan SIAK, Setelah Nikah Langsung Dapat KTP dan KK Baru
Semisal ingin diganti status kawin harus disertai akte kawin (dilampirkan dengan dilegalisir).
Jika pergantian status cerai, maka harus ada akte cerai.
Untuk pelayanan prinsipnya bisa di kecamatan, yang mana alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak dibawa untuk dilakukan entry data.
Tapi jika ingin ke Dukcapil juga tidak masalah, kita bisa memberikan layanan kepada masyarakat.
Mau ke kecamatan silahkan. Mau ke Dukcapil juga silahkan, akan kami terima.
Jazim Sumirat
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Sleman
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/e-ktp-ilustrasi.jpg)