Polda: Penangkapan Eggi Sudjana Tak Janggal, Sudah Sesuai Prosedur

Kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur. Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum, dinilai tak janggal

Editor: iwanoganapriansyah
Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUNJOGJA.COM - Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana pada Selasa (14/5/2019).

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menilai penangkapan itu janggal karena surat diberikan setelah kliennya diperiksa selama 13 jam.

Menanggapi hal ini, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur yang ada. "Kita bekerja profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa.

Penangkapan Eggi berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum Eggi, Argo menyatakan jika hal tersebut bukan suatu kejanggalan.

"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kabar yang beredar jika politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditangkap. Argo Yuwono menyebut jika Eggi ditangkap terkait kasus makar.

Argo mengatakan jika surat pemberitahuan penangkapan dan tembusannya telah diterima oleh Dr. Asmini Budiani, M.Si, istri Eggi Sudjana. Berita acara penangkapan pun telah ditandatangani oleh Eggi.

"Berita acara enangkapan ditandatangi hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," ujar Argo. (Vitorio Mantalean)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi soal Penangkapan Eggi Sudjana Usai Diperiksa 13 Jam"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved