Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan : Selasa 14 Mei 2019
Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Th. 1996, PT Bank MNC Internasional Tbk akan melakukan lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Th. 1996, PT Bank MNC Internasional Tbk akan melakukan lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, dengan system penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet dengan penawaran tertutup (Closed Bidding) terhadap asset debitur PT. Inti Hosmed, dengan rincian sebagai berikut :
1. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Hotel dan Condotel Malioboro City, yang berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01896/Caturtunggal, seluas 8.425 M2 atas nama PT Inti Hosmed yang terletak di Jalan Laksda Adisucipto KM 8, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Harga Limit sebesar Rp. 133.030.000.000,-, Uang Jaminan sebesar Rp. 60.000.000.000,-
2. 1 (satu) bidang Tanah Kosong, yang berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01927/Caturtunggal, seluas 7.686 M2 atas nama PT Inti Hosmed yang terletak di Jalan Laksda Adisucipto KM 8, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Harga Limit sebesar Rp. 83.010.000.000,-, Uang Jaminan sebesar Rp. 40.000.000.000,-.
PELAKSANAAN LELANG :
Hari : Selasa
Tanggal : 28 Mei 2019
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server (Sesuai WIB)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, Jl. Kusumanegara No.11 Yogyakarta.
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran.
Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server.
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. Lelang ini merupakan penjualan dimuka umum terhadap harta debitur melalui internet menggunakan Aplikasi Lelang Melalui Internet dengan system penawaran secara tertutup (closed bidding) tanpa kehadiran peserta (dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id) untuk registrasi dan tata cara lelang yang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut;
2. Calon Peserta mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id dan merekam, mengunggah/upload softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke nomor rekening tersebut);
3. Peserta Lelang wajib menyetorkan (transfer) uang jaminan ke rekening Virtual Account (VA) yang dikirimkan otomatis dari alamat domain dan efektif diterima oleh KPKNL Yogyakarta paling lama 1 hari kerja sebelum penawaran lelang ditutup;
4. Peserta yang telah mendaftarkan diri dan menyetor jaminan serta telah diverifikasi oleh Pejabat Lelang, dapat langsung melakukan penawaran harga sampai dengan waktu penutupan penawaran, yaitu waktu pembukaan hasil penawaran oleh Pejabat Lelang sesuai jadwal diatas;
5. Pemenang Lelang wajib membayar Bea Lelang sebesar 2%, BPHTB dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Peserta Lelang atau Calon Peserta Lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen terkait kepemilikan dan/atau penguasaan dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan harta yang akan dilelang, mengetahui dan menyetujui aspek legal dan/atau aspek lainnya dari obyek lelang dengan kata lain Harta Dilelang dengan apa adanya (as is), termasuk didalamnya sehubungan dengan perbedaan data dokumen kepemilikan dan/atau resiko hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
7. Peserta Lelang yang mengajukan harga penawaran tertinggi dan melampaui Harga Limit, akan ditetapkan sebagai Pemenang Lelang;