Bantul
Disnakertrans Bantul Akan Gelar Sidak Jelang Lebaran
Hal tersebut berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan untuk para pekerja.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul akan menggelar sidak ke perusahaan-perusahaan mendekati Lebaran nanti.
Hal tersebut berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan untuk para pekerja.
Perusahaan yang menjadi sasaran sidak yakni perusahaan kategori menengah yang berada di Kabupaten Bantul. "Perusahaan menengah ya, meski di Bantul lebih banyak kategori kecil," ujar Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanto, Selasa (14/5/2019).
Ada sekitar 400-500 perusahaan menengah di Kabupaten Bantul.
Jumlah pekerja yang tercatat memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan yakni sekitar 65.000 pekerja.
"Kita akan pantau yang menengah. Nanti sekitar akhir Mei," tuturnya.
• Disnakertrans Gunungkidul Siapkan Posko Aduan THR
Lanjutnya, Disnakertrans mulai awal bulan ramadan ini telah membuka posko pengaduan THR.
"Ada posko sejak awal puasa yang sudah disiapkan timnya. Tim ini juga pada H-10 sampai H-5 yang akan memantau ke beberapa perusahaan," ungkapnya.
Posko ini berada di Kantor Disnakertrans Bantul, Jalan Gatot Subroto No.1, Mandingan, Ringinharjo, Bantul.
"Buka pada hari kerja dan sesuai jam kerja di kantor Disnakertrans dari jam 07.30 sampai 14.30," jelasnya.
Pada hari libur pun masih dimungkinkan untuk melapor melalui staf yang siaga melalui sambungan telepon.
"Kalau hari libur ada staf yang hapenya aktif. Ada kontak yang bisa dihubungi. Ada yang piket melakukan pemantauan, monitoring," ujarnya.
• THR Telat Diberi, Sanksi untuk Perusahaan Menanti
Sulis melanjutkan, sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan, pekerja yang masa kerjanya sudah 12 bulan mendapat THR sebesar gaji satu bulan penuh.
"Kalau belum ada 12 bulan ada hitungannya sendiri," ujarnya.
Sepekan lebih posko dibuka, Sulis mengaku belum ada aduan atau laporan masuk di posko.
Ia berharap tak ada aduan yang masuk dan semuanya berjalan lancar.
Meski begitu, bila kedapatan ada perusahaan yang melanggar aturan tak memberi THR atau terlambat memberi THR akan ada sanksi.
"Dari peraturan, ada teguran lisan, tertulis, dan sanksi administratif. Tapi selama ini tidak pernah ada, semua sesuai aturan," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)