PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Sebidang Tanah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No. 1710/Panggungharjo an. Suhartono alias Surabi dengan Luas Tanah 422 m2

Capture
Lelang BRI 

PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. 
KANTOR CABANG BANTUL
Jl. Jend. Sudirman No. 3, Bantul, DIY
Telp : (0274) 367312, 367074, 367590
Facs : (0274) 367122

PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bantul dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Aplikasi Lelang E-Auction yang dapat dilihat di Website DJKN : https://www.lelang.go.id terhadap obyek jaminan atas nama debitor-debitor sebagai berikut :

LIDIA MEIVAWATI BR SILALAHI

Sebidang Tanah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No. 1710/Panggungharjo an. Suhartono alias Surabi dengan Luas Tanah 422 m2, terletak di Desa Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Limit lelang sebesar  Rp 337.600.000,-.
Jaminan lelang sebesar Rp 101.280.000,-.

Pelaksanaan Lelang :

Hari , tanggal : Kamis, 23 Mei 2019

Pukul : 10.00 Waktu Server E-Auction (sesuai WIB)

Tempat : KPKNL Yogyakarta Jl Kusumanegara No. 11 Yogyakarta

Syarat dan Ketentuan Lelang :

Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik yang diakses pada sistem Domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang E-Auction dapat dipilih pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut.

Pendaftaran calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang    E-Auction pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP ( Ekstensi File.jpg atau .png ) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).

Waktu Pelaksanaan

Penawaran lelang diajukan melalui alamat Domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Kamis, 23 Mei 2019 Pukul 10.00 waktu server E-Auction ( sesuai WIB ).

Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada hari Kamis, 23 Mei 2019 pukul 10.00 waktu server E-Auction ( sesuai WIB ).

Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan pengguna waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.

Uang Jaminan Lelang

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :

Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).

Setoran uang jaminan lelang harus sudah aktif diterima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta.Lelang nomor Virtual Account akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan  data identitas dinyatakan Valid.

Penawaran Lelang

Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang  jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).

Penawaran lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu  sebagaimana angka 3 Huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.

Pengembalian uang jaminan

Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang  melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.

Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena  mekanisme perbankan.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi  tanggung jawab peserta lelang.

Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai ketentuan  yang berlaku.

Obyek lelang dijual dalam keadaan apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui /memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibelinya.

Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi :

PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul, Jl. Jend. Sudirman No. 3, Bantul, DIY. Telp : (0274) 367312, 367074, 367590 -- Facs : (0274) 367122.

Bantul, 9 Mei 2019
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk.
Kantor Cabang Bantul

         ttd.
TRI ICHSAN NUR
PEMIMPIN CABANG

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved