35 Desa di Sleman Akan Laksanakan Pilkades 2019 dengan Sistem E-Voting
Tiap TPS hanya akan berisi satu unit perangkat layar sentuh, pemindai kartu pintar (smartcard), dan mesin pencetak berukuran kecil
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan sistem E-Voting.
Pelaksanaannya dijadwalkan pada November 2019 mendatang.
Kepala Dinkominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro, menyatakan penerapan Pilkades dengan E-Voting akan dilakukan di 35 desa.
"Nanti akan ada 875 TPS. Tiap TPS hanya ada satu bilik," kata Eka saat jumpa pers di Ruang Rapat Bupati Sleman, Rabu (08/05/2019).
Eka menjelaskan tiap TPS hanya akan berisi satu unit perangkat layar sentuh, pemindai kartu pintar (smartcard), dan mesin pencetak berukuran kecil.
Sementara petugas TPS akan diberikan dua unit laptop serta satu alat pemindai KTP-EL.
Laptop pertama sebagai input data pemilih, sedangkan laptop kedua digunakan untuk mengatur smartcard.
Teknisnya, pemilih datang menyerahkan KTP-EL ke petugas. Setelah data dipastikan benar, pemilih diberikan sebuah smartcard.
Saat berada di dalam bilik, pemilih memasukkan smartcard ke pemindai kartu dan secara otomatis layar sentuh akan menampilkan pilihan kandidat calon Kepala Desa.
"Proses berlangsung sebanyak dua tahapan. Pertama menyentuh pilihannya, kedua proses verifikasi," jelas Eka.
Setelah memilih, pemilih akan menerima selembar kertas berisi bukti memilih dari mesin cetak.
Kertas tersebut kemudian dimasukkan ke Kotak Audit, yang hanya dibuka jika terjadi sengketa.
Eka menyatakan smartcard hanya bisa digunakan sekali oleh pemilih yang sama. Tampilan surat suara sendiri dibuat dengan menggunakan aplikasi offline.
"Aplikasi tersebut didesain bekerjasama dengan BPPT Kemenristekdikti RI," katanya.
Kepala Disdukcapil Sleman, Jazim Sumirat, juga memastikan bahwa Pilkades hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang domisilinya di desa tersebut. Buktinya berupa KTP-EL dan Kartu Keluarga (KK).
Nantinya, proses penentuan pemilih didasarkan pada Data Pemilih Sementara (DPS).
Mereka merupakan warga yang telah melakukan perekaman KTP-EL.
"Database-nya nanti berasal dari desa yang bersangkutan, nanti kami sesuaikan lagi," kata Jazim. (*)