Info Layanan Bus SIM Keliling

Besok, Layanan Bus SIM Keliling Beroperasi di Kantor Kecamatan Gamping

Besok, Layanan Bus SIM Keliling Beroperasi di Kantor Kecamatan Gamping

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ M Fauziarakhman
Ilustrasi Layanan SIM Keliling 

TRIBUNJOGJA.COM - Guna memaksimalkan layanan masyarakat, selain memberikan layanan di masing-masing Polres, untuk perpanjangan SIM, Polda DIY juga melaksanakan program layanan Bus SIM Keliling.

Untuk jadwal dan lokasi Bus SIM Keliling pada Kamis (2/5/2019) besok akan beroperasi di Kantor Kecamatan Gamping.

Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mall di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (Tribunjogja I Siti Umaiyah)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved