Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan : 30 April 2019

Kantor Cabang Bantul dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan lelang

Editor: Mona Kriesdinar
-
Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan 30 April 2019 

PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bantul dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Aplikasi Lelang E-Auction yang dapat dilihat di Website DJKN : www.lelang.go.id terhadap obyek jaminan atas nama debitor-debitor sebagai berikut :

1. DIAS ANANTA
Sebidang Tanah dan Bagunan Rumah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No. 02123/Srimulyo an. Dias Ananta dengan Luas Tanah 188 m2, terletak di Desa Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Limit lelang sebesar Rp 556.800.000,-
Jaminan lelang sebesar Rp 167.040.000,-.

2. SUHARMANTO
Sebidang Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No. 00626/Temuwuh an. Tumijo dengan Luas Tanah 1.231 m2 terletak di Desa Temuwuh Kec. Dlingo, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Limit lelang sebesar Rp 415.215.000,-
Jaminan lelang sebesar Rp 124.564.500,-.

Pelaksanaan Lelang :

Hari , tanggal : Selasa, 14 Mei 2019
Pukul : 10.00 Waktu Server Aplikasi sesuai WIB
Tempat : KPKNL Yogyakarta Jl. Kusumanegara No. 11 Yogyakarta

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik yang diakses pada sistem Domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang E-Auction dapat dipilih pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut.

2. Pendaftaran calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang E-Auction pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP ( Ekstensi File.jpg atau .png ) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).

3. Waktu Pelaksanaan
a) Penawaran lelang diajukan melalui alamat Domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Selasa, 14 Mei 2019, Pukul 10.00 waktu server E-Auction ( sesuai WIB ).
b) Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada hari Selasa, 14 Mei 2019 pukul 10.00 waktu server E-Auction ( sesuai WIB ).
c) Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan pengguna waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.

4. Uang Jaminan Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b) Setoran uang jaminan lelang harus sudah aktif diterima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c) Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta.Lelang nomor Virtual Account akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid.

5. Penawaran Lelang
a) Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).
b) Penawaran lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 Huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.

6. Pengembalian uang jaminan
a) Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b) Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c) Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved