Info Layanan Bus SIM Keliling Polda DIY : Hari Ini Bisa Diakses di Kantor SAT PJR Prambanan
Pelayanan dengan menggunakan Bus SIM Online ini akan digelar pada pagi hari di satu lokasi.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY kembali menggelar kegiatan SIM Keliling pada Selasa (30/4/2019).
Pelayanan dengan menggunakan Bus SIM Online ini akan digelar pada pagi hari di satu lokasi.
Kegiatan akan dilakukan oleh Polsek Prambanan di Kantor SAT PJR Prambanan pukul 09.00-10.30 WIB.
Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.30-13.45 WIB. SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan
Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp80 ribu. (*)