Hotline Public Service
Jadwal dan Layanan SIM Keliling Besok Kamis 25 April 2019
masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (25/4/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor ke
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Selain di masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (25/4/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Gamping.
Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00.
• Menhub dan MenkumHAM Tinjau YIA
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai mal, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 13.00
• Ditlantas Polda DIY Perketat Pembuatan SIM
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Kompol Tupar
(TRIBUNJOGJA.COM)