Pemilu 2019
Kulon Progo Sudah Pemungutan Suara Ulang, KPU DIY Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Daerah lain
Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini, Minggu (21/4/2019) dilakukan di dua TPS yang ada di Kulonprogo.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
Agar pemungutan suara ulang bisa segera dilakukan di daerah lain.
"Batas pemungutan suara ulang ada di Undang-undang dan Peraturan KPU. Pelaksanaan pemungutan suara ulang itu paling lambat harus dilaksanakan pada 27 April 2019. Makanya kami minta kepada Baswalu untuk segera menyampaikan rekomendasi. Kalau semakin lama semakin menyulitkan kami. Kami kan harus menyiapkan logistik, petugas KPPS lagi, formulir yang dibutuhkan, mengundang pemilih pada hari H. Kita hanya punya waktu 10 hari, kita harapjan hari ini sebisa mungkin disampaikan kepada kami," terangnya. (*)