Pemilu 2019

Kulon Progo Sudah Pemungutan Suara Ulang, KPU DIY Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Daerah lain

Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini, Minggu (21/4/2019) dilakukan di dua TPS yang ada di Kulonprogo.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Agar pemungutan suara ulang bisa segera dilakukan di daerah lain.

"Batas pemungutan suara ulang ada di Undang-undang dan Peraturan KPU. Pelaksanaan pemungutan suara ulang itu paling lambat harus dilaksanakan pada 27 April 2019. Makanya kami minta kepada Baswalu untuk segera menyampaikan rekomendasi. Kalau semakin lama semakin menyulitkan kami. Kami kan harus menyiapkan logistik, petugas KPPS lagi, formulir yang dibutuhkan, mengundang pemilih pada hari H. Kita hanya punya waktu 10 hari, kita harapjan hari ini sebisa mungkin disampaikan kepada kami," terangnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved