Pendidikan
Guru Besar UNY Buka Suara Soal Syarat PPDB yang Tak Lagi Memakai Nilai
Beberapa ayat harus disesuaikan lagi, menyusul adanya surat edaran bahwa PPDB tak lagi menggunakan nilai sebagai dasar seleksi.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan belum lama ini mengeluarkan peratuan bahwa syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Aturan ini lau diperkuat Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Atas perubahan sistem ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY merevisi Peraturan Gubernur tentang PPDB 2019 yang sebelumnya sudah akan dikeluarkan.
Beberapa ayat harus disesuaikan lagi, menyusul adanya surat edaran bahwa PPDB tak lagi menggunakan nilai sebagai dasar seleksi.
Atas kebijakan baru ini, Wuryadi selaku Penasehat Dewan Pendidikan DIY berpendapat bahwa dalam penerimaan siswa didik baru, hendaknya nilai tetap dipakai.
Nilai ini, digunakan untuk mengukur kemampuan siswa sekaligus menjadi gambaran kemampuan siswa selama menempuh masa pendidikan.
• Nilai Tidak Lagi Dipakai Sebagai Dasar Seleksi PPDB
“Saat menentukan apakah siswa diterima di suatu sekolah atau tidak, nilai seharusnya tetap dipakai. Tidak menjadi masalah jika nilai bukan nilai UN (Ujian Nasional) yang dipakai. Tapi harus tetap ada nilai pengganti untuk mengukur kemampuan siswa selama masa studi,” kata Wuryadi, Sabtu (20/4/2019).
Nilai selain UN sebagai sarat masuk sekolah yang dimaksud Wuryadi, bisa berupa nilai rapor selama masa studi.
Nilai rapor tiga tahun misalnya, untuk jenjang SMP dan SMK dan sederajat.
Opsinya, nilai rapor itu kemudian dirata-rata untuk kemudian dijadikan alat untuk mengukur kemampuan siswa.
“Justru nilai rapor lebih efektif dipakai berkaitan dengan PPDB. Karena jenjangnya merata selama masa studi. Kalau UN hanya satu momen di akhir masa studi. Kadang, nilai UN tidak benar-benar mewakili kemampuan siswa sesungguhnya,” ujar pria yang juga Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.
Oleh sebab itu, Wuryadi berharap, aspek nilai ini seharusnya masih dipakai dalam rangka sistem penerimaan siswa baru. Entah melalui UN atau sistem nilai rapor yang disampaikannya.
Ini penting untuk melihat kemampuan siswa bukan hanya semata-mata mengedepankan sistem zonasi saja.
• Sistem Zonasi Dianggap Tidak Pengaruhi Jumlah Pelajar Baru PPDB 2019
Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah sendiri menurut Wuryadi sudah tepat karena sistem ini menjadikan siswa tak perlu kesulitan mencari sekolah sampai ke luar tempat dia tinggal.
Sistem ini sudah lebih dulu diterapkan di Jepang, karena siswa disana pasti bisa bersekolah di sekolah yang tak jauh dari rumah mereka.
“Di Jepang pun yang sudah menerapkan sistem zonasi, prestasi di sekolah tetap dipakai sebagai ukuran kemampuan mereka. Memang UN juga tidak ada di Jepang, yang ada adalah penilaian guru. Nah, hasil penilaian guru ini kemudian bisa dijadikan dasar untuk mereka nanti masuk universitas,” kata Wuryadi. (TRIBUNJOGJA.COM)