Pendidikan
Nilai Tidak Lagi Dipakai Sebagai Dasar Seleksi PPDB
Disdikpora DIY masih harus merevisi Peraturan Gubernur tentang PPDB 2019 yang sebelumnya sudah akan dikeluarkan.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Pendidikan terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, dinyatakan bahwa PPDB tidak lagi berdasarkan atas nilai sebagai dasar seleksi.
Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY masih harus merevisi Peraturan Gubernur tentang PPDB 2019 yang sebelumnya sudah akan dikeluarkan.
Didik Wardaya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY menyampaikan jika sebelumnya Peraturan Gubernur DIY mengenai PPDB 2019 hampir rampung.
• 5 Tempat Wisata Alam di Kulonprogo, Mulai dari Kalibiru Hingga Kebun Teh Nglinggo
Namun karena adanya Surat Edaran Menteri tersebut, pihaknya harus melakukan beberapa perbaikan.
"Hampir selesai, kita sudah naikan, tapi tiba-tiba ada Surat Edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan. Intinya salah satunya daerah harus memastikan satu PPDB dilakukan secara bersih. Kedua dalam rangka PPDB tidak boleh lagi menggunakan nilai sebagai dasar seleksi. Sehingga ada beberapa ayat yang harus kita sesuaikan di dalam Peraturan Gubernur," terangnya pada Tribunjogja.com.
Dia mengatakan jika pada Peraturan Gubernur tentang PPDB 2019 yang akan disahkan sebelumnya nilai masih menjadi pertimbangan seleksi.
Sedangkan dalam Surat Edaran nilai UN hanya digunakan sebagai syarat administrasi, bukan dasar seleksi.
"Karena keluar Surat Edaran, otomatis ada beberapa ayat seperti mengenai nilai, yang ada dalam urutan ke empat harus kita revisi. Kita akan mengikuti bahwa hasil UN hanya digunakan sebagai syarat administrasi, tidak digunakan sebagai dasar seleksi untuk yang zonasi," ungkapnya.
• Sistem Zonasi Dianggap Tidak Pengaruhi Jumlah Pelajar Baru PPDB 2019
Akan tetapi, untuk yang masuk dengan menggunakan jalur prestasi, yakni sebanyak 5%, masih tetap bisa menggunakan dasar nilai sebagai pertimbangan.
Sebelumnya Didik menjelaskan jika pembagian kuota PPDB yakni, untuk jalur prestasi sebanyak 5%, untuk siswa yang orangtuanya menjalani perpindahan sebanyak 5% dan sisanya 90% merupakan jalur yang memang untuk zonasi.
"Jadi konsep dasar zonasi orientasinya adalah memeratakan sebaran input masukan siswa. Paling kita umumkan di bulan Mei. Mudah-mudahan bulan ini kita bisa clear kemudian bisa segera sosialisasi. Untuk PPDB rencana kita sehabis lebaran, paling bulan Juni. Tetapi proses itu, dari Mei sudah sosialiasi. Kami pun besok pagi rencana akan menyelesaikan Peraturan Kepala Dinas, khususnya untuk yang online mau seperti apa," terangnya.
Lebih lanjut, Didik menyampaikan jika anak dalam satu zonasi akan diperlakukan sama, meskipun ada yang memang jarak rumahnya sangat dekat maupun agak berjauhan dengan sekolah.
Sehingga, nantinya ada beberapa desa dalam satu zona, tidak peduli mana yang lebih dekat akan mendapatkan perlakuan yang sama.
• Sistem Zonasi PPDB 2019 Gunakan Indikator Berbeda dari PPDB Tahun Lalu
"Artinya anak tinggal dengan sekolah yang kebetulan jauh bukan pilihan mereka, dia tidak sengaja tinggal disitu. Di satu kecamatan di DIY yang sekolahnya belum rata, ada beberapa kecamatan yang tidak ada. Sehingga nanti, misalnya dalam satu sekolah mencakup beberapa desa itu sebagai zona satu, maka seluruh anak di dalam zona satu haknya sama, bukan berdasarkan kilometer. Kilometer sudah kita hitung dari zona satu itu," terangnya.
Dia menyampaikan jika secara garis besar tidak ada perubahan yang signifikan dengan sistem PPDB tahun lalu. Hanya saja, zonasi ini lebih sempit.