Daftar 9 Parpol Lolos DPR RI Jika Hasil Quick Count Tak Jauh Hasil Rekapitulasi KPU

Daftar 9 Parpol Masuk DPR RI Jika Hasil Quick Count Tak Jauh Hasil Rekapitulasi KPU

Editor: Iwan Al Khasni
KPU
Partai Politik Peserta Pemilu 2019 

- PSI: 2.03%

- PAN: 6.57%

- PARTAI HANURA: 1.34%

- PARTAI DEMOKRAT: 8.09%

- PBB: 0.76%

- PKPI: 0.22%

Jika hasil hitung cepat Litbang Kompas tidak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi manual KPU, maka hanya akan ada sembilan parpol yang masuk DPR RI, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP.

Cek Hasil Quick Count Pemilu 2019 Mulai Pukul 15.00 WIB, Pantau Melalui Link di Sini

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 saat ini sebesar 4 persen.

Suara parpol peserta pemilu yang tidak lolos nantinya akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.

Namun, suara tersebut masih bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI.

Aturan ini sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini isi pasal tersebut.

Pasal 414

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan
dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.

Pasal 415

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved