Daftar 9 Parpol Lolos DPR RI Jika Hasil Quick Count Tak Jauh Hasil Rekapitulasi KPU
Daftar 9 Parpol Masuk DPR RI Jika Hasil Quick Count Tak Jauh Hasil Rekapitulasi KPU
- PSI: 2.03%
- PAN: 6.57%
- PARTAI HANURA: 1.34%
- PARTAI DEMOKRAT: 8.09%
- PBB: 0.76%
- PKPI: 0.22%
Jika hasil hitung cepat Litbang Kompas tidak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi manual KPU, maka hanya akan ada sembilan parpol yang masuk DPR RI, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP.
• Cek Hasil Quick Count Pemilu 2019 Mulai Pukul 15.00 WIB, Pantau Melalui Link di Sini
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 saat ini sebesar 4 persen.
Suara parpol peserta pemilu yang tidak lolos nantinya akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.
Namun, suara tersebut masih bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI.
Aturan ini sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini isi pasal tersebut.
Pasal 414
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan
dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.
Pasal 415