Pemilu

KISP Sayangkan Sejumlah Pemegang Form A5 di Tamantirto Tak Bisa Gunakan Hak Suara

KISP mendapati sejumlah pemilih pengguna form A5 di sejumlah TPS di wilayah Tamantirto, Kasihan, Bantul tidak bisa dilayani.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
KISP
Sejumlah mahasiswa pemegang form A5 melalukan komplain di Kantor PPS Tamantirto, Kasihan, Bantul, Rabu (17/4/2019) karena tidak dapat meggunakan hak suaranya.  

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pihak Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) mendapati sejumlah pemilih pengguna form A5 atau masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di sejumlah TPS di wilayah Tamantirto, Kasihan, Bantul tidak bisa dilayani.

Bahkan pihak KISP sebagai pemantau dipersulit petugas KPPS. 

Rio Kalpiando, Kordinator Lapangan Pemantau KISP melalui rilis kepada Tribunjogja.com menjelaskan, KISP yang tergabung dalam pemantau pemilu DIY mendapati beberapa pemilih pengguna form A5 atau masuk dalam kategori DPTb di sejumlah TPS di Tamantirto, Kasihan, Bantul ternyata tidak diperkenankan memilih pada pagi hari. 

5 Tempat Wisata Alam di Kulonprogo, Mulai dari Kalibiru Hingga Kebun Teh Nglinggo

Jumlah TPS yang didapati tidak memperkenankan para pengguna form A5 pun cukup banyak.

Yaitu di TPS 001, 002, 003, 006, 008, 010, 014, 016, 017, 018, 020, 042, 048, 053, 070, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Para pemegang A5 ini sempat disarankan oleh petugas KPPS untuk datang pada pukul 12.00 WIB.

“Ketika pemilih kembali ke TPS sesuai saran KPPS (jam 12.00) ternyata surat suara sudah habis. Tentu saja ini menyakiti hati pemilih dikarenakan pemilih tidak mendapatkan hak suaranya. Kami sebagai pemantau juga tidak diberi transparansi terkait jumlah surat suara,” kata Rio, Rabu (17/4/2019) petang. 

Setelah dilakukan pemantauan lebih lanjut, KISP menemukan pemilih pengguna form A5 ditolak lantaran tidak masuk dalam rekap DPTb.

Padahal pemilih tersebut sudah mengurus surat A5 dan menunjukan A5.

Saat menjelaskan pemilih ditolak tanpa penjelasan yang jelas seakan-akan tidak menghargai hak pemilih sebagai warga negara. 

Warga Kota Yogya Manfaatkan Rekam dan Cetak KTP-el pada Hari Pemungutan Suara

KISP juga melihat kejanggalan ketika anggota pemantau tidak diizinkan mendokumentasikan Foto C1 Plano.

Padahal dalam aturan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Bab XVI bagian kelima pasal 440 pasal 1, pemantau punya hak mendokumentasikan kegiatan pemantau sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Atas sejumlah temuan ini, KISP meminta KPU DIY dan KPU Bantul menjelaskan ke publik bahwa ada TPS di DIY tidak menjalankan aturan PKPU No 3 Tahun 2019 pasal 8 ayat 14 yang berbunyi “pemilih yang dimaksud ayat 1 (Pemilih Dptb) diberi kesempatan memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. 

“Kami juga mendorong bawaslu DIY untuk tegas dalam mengawasi hak memilih warga negara, karena setiap warga negara yang sesuai syarat pemilih harus dilindungi haknya. Kami juga menyayangkan karena penyelenggara pemilu telah mempersulit proses kerja kami sebagai pemantau Pemilu,” kata Rio. 

Selain itu, KISP jug mengajak seluruh Warga Negara Indonesia untuk ikut serta mengawasi jalannya proses perhitungan dan rekapitulasi surat suara.

Hal ini dilakukan, demi tercipta Pesta Demokrasi yang benar-benar dijalankan secara fair dan tidak membatasi hak warga negara dalam menggunakan hak suaranya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved