Hasil Quick Count dan Survei Pilpres 2019 Tetap Pukul 15.00 WIB, MK Tolak Gugatan Uji Materi
hasil Quick Count dan Survei Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB, MK Tolak Gugatan Uji Materi
Editor:
Iwan Al Khasni
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/11263661/putusan-mk-quick-count-baru-bisa-dipublikasikan-pukul-1500-wib.