Pemilu 2019
Daftar Lembaga Quick Count Pilpres 2019 Resmi Terdaftar KPU, Rilis Hitung Cepat Pukul 15.00 WIB
Daftar Lembaga Quick Count Pilpres 2019 Resmi Terdaftar KPU, Rilis Hasil Hitung Cepat Pukul 15.00 WIB
Daftar Lembaga Quick Count Pilpres 2019 Resmi Terdaftar KPU, Rilis Hasil Hitung Cepat Pukul 15.00 WIB
TRIBUNJOGJA.COM - Daftar lembaga quick count Pilpres 2019 berikut ini resmi terdaftar di KPU. Hasil quick count Pilpres 2019 sesuai penegasan Mahkamah Konstitusi, akan rilis pukul 15.00 WIB.
Lembaga survei yang memiliki kewenangan hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 dalam Pemilu kali ini telah melalui verifikasi KPU.
Daftar lembaga quick count Pilpres 2019 yang berwenang melakukan penghitungan cepat hasil Pemilu 2019 ini memuat setidaknya 33 lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU.
Berikut penjelasan KPU terkait lembaga yang resmi memiliki kewenangan melakukan quick count Pilpres 2019 dalam Pemilu kali ini.
• Hasil Quick Count Pilpres 2019 Dirilis Lembaga yang Terverifikasi KPU
• Quick Count Pilpres 2019 : 33 Lembaga Survei Terdaftar di KPU yang Tampilkan Hasil Hitungan Cepat
Tribun Jogja mengutip dari warta kota 33 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU inilah yang nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Wahyu menegaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut. Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.
Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)