Skandal Perselingkuhan 2 Kepala Dinas Terungkap, Istri Lihat Video Kelakukan Suami dengan Bu Kadin

4 video mesum 2 pejabat pemerintah daerah itu dibongkar istri kepala dinas yang melaporkan skandal perselingkuhan

Editor: Iwan Al Khasni
NET
ILUSTRASI: Istri Kepala Dinas melaporkan suaminya dengan surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) 

Skandal Perselingkuhan 2 Kepala Dinas Terungkap, Istri Lihat Video Kelakukan Suami dengan Bu Kadin

TRIBUNjogja.com --- Skandal perselingkuhan 2 Kepala Dinas (kadin) pemerintah daerah di Jawa Timur terungkap.

Kasus video perselingkuhan mencuat setelah istri kepala dinas melaporkan perkara tersebut ke polisi.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ada 4 video mesum 2 yang dijadikan bukti dan kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Tribunjogja.com melansir Surya Malang, 4 video mesum diduga skandal perselingkuhan 2 pejabat Pemda, antara Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan.

Kasus 4 video mesum 2 pejabat pemerintah daerah itu dibongkar istri kepala dinas yang melaporkan skandal perselingkuhan tersebut.

Dari laporan itu diketahui, Kepala Dinas di Bojonegoro (IS) dilaporkan karena selingkuh dengan seorang perempuan lain yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas di Kota
Pasuruan (NW) dengan bukti video porno perbuatan perselingkuhan mereka.

Istri IS, TP (52) melihat sendiri rekaman video kelakuan suaminya dari di rekaman yang tersimpan di ponsel.

"Saya menemukan video porno (Antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja, sempat diancam," ungkap TP di
Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Selanjutnya, TP (52) melaporkan suaminya (IS) ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca: Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Guru Honorer Dimutilasi, TSK Sembunyi di Jakarta dan Kediri

Sejak Setahun Lalu

TP melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan
dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

TP mengatakan, dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran sudah terjadi tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.

Ia sendiri mengetahui suaminya selingkuh pada Juli 2018.

Korban sempat diancam oleh suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.

Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai pada April 2019.

Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.

Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilan Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.

"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak
harga diri saya, akhirnya saya melapor," jelasnya.

Baca: Kepala Korban Mutilasi Kediri Dibuang di Dam Sungai Bleber Akhirnya Ketemu di Tepian Sungai Kras

Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.

"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Bojonegoro dengan Kepala Dinas
Sosial Kota Pasuruan.

Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.

"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung Mangera.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Barung Mangera mengatakan, pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.

"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini sedang menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala
Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.

Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.

"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.

Apakah kedua pelaku perselingkuhan ditahan?

Festo mengatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Apabila berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah maka bisa dilakukan
penahanan.

"Keduanya (IS dan NW) berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai pasal yang disangkakan," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ada Empat Video Adegan Hot Kepala Dinas di Bojonegoro dengan Kepala Dinas di Pasuruan dan Video Porno Kepala
Dinas di Bojonegoro Selingkuh dengan Kepala Dinas Kota Pasuruan Dibongkar Istri.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved