Yogyakarta

Hamdan Laporkan Tindakan Aris ke DKPP

Hamdan menambahkan, bila nantinya ada keputusan dari KPU RI untuk mencari pengganti komisioner yang diberhentikan, maka pihaknya akan melakukan Pergan

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan 

"Tidak ada kendala bekerja dengan 4 Komisioner," jelasnya.

Baca: KPU DIY Benarkan Pemberhentian Seorang Komisioner KPU Kota Yogyakarta

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar selaku anggota KPU Kota Yogyakarta.

Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019).

Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.

Dalam pertimbangan Putusan dibacakan oleh Alfitra Salamm, menurut DKPP, tindakan Teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.

Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.

 “Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut Alfitra.

“Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata Harjono.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved