Ketua PAN Jateng Kembalikan Rp 600 Juta ke KPK, Terima Uang Rp 1,2 Miliar dari Pemkab Purbalingga
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto mengembalikan uang yang diterimanya dalam dugaan kasus DAK Purbalingga
Editor:
iwanoganapriansyah
KOMPAS.com/NAZAR NURDIN
Ketua PAN Jateng Wahyu Kristianto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019)
Taufik sebagai wakil ketua DPR RI dianggap mampu membantu meloloskan anggaran penambahan DAK di daerah.
Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nazar Nurdin)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Rp 1,2 M, Ketua PAN Jateng Kembalikan Uang Rp 600 Juta ke KPK"
Rekomendasi untuk Anda