Kasus Pengeroyokan Siswi SMP #JusticeForAudrey, Mahfud MD : Dalam Hukum Tidak Ada Damai Atau Maaf
Menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana tidak ada istilah damai atau meminta maaf, semua harus ditindak dengan tegas sesuai hukum
TRIBUNJOGJA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menanggapi soal kasus Audrey, yakni siswi SMP yang dikeroyok belasan siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana tidak ada istilah damai atau meminta maaf, semua harus ditindak dengan tegas sesuai hukum.
Baca: #JusticeForAudrey Kasus Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 12 Siswi SMA, Hotman Paris pun Turun Tangan
Namun demikian, Mahfud MD meminta masyarakat untuk bersabar, sebab hingga saat ini pihak kepolisian masih menangani kasusnya.
Kesabaran, menurut Mahfud MD diperlukan agar polisi tidak salah dalam mengakkan hukuman.
Baca: KPPAD Kalbar Laporkan Akun yang Memelintir Kasus dengan Tagar #JusticeforAudrey
Diberitakan sebelumnya, siswi SMP berinisial AU dikeroyok oleh siswi SMA yang memiliki dendam terhadap kakak sepupu korban.
Pelaku meminta AU untu dipertemukan dengan kakak sepupunya dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Namun saat AU menemui mereka, pelaku tak sendiri melainkan membawa beberapa rekannya yang berjumlah belasan.
Seperti dikutip dari Tribunnews, pemicu pengeroyokan yang dialami AU berawal dari masalah asmara antara kakak sepupu korban dan salah satu pelaku pengeroyokan.
Baca: Viral Tagar #JusticeForAudrey, Ini Fakta dan Kronologi Siswi SMP Pontianak Dikeroyok 12 Siswa SMA
Saat itu korban turut berkomentar di laman Facebook kakak sepupunya. Namun, komentarnya dianggap menyinggung salah satu pelaku.
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini. Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," katanya.
Para pelaku diketahui nekat menjemput korban di rumahnya dan berdalih untuk diajak ngobrol.
Korban pun diajak ke Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.
Berdasarkan keterangan korban, di dua lokasi tersebut para pelaku melakukan tindak kekerasan.
Kasus yang telah terjadi seminggu lalu itu pun akhirnya menjadi viral.
Hotman Paris sebagai pengacara ternama di Tanah Air pun tak segan untuk memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada AU.
Baca: Tragis, Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA, Netizen Bikin Tagar #JusticeForAudrey hingga Petisi Online
Melalui akun Twitternya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun ikut berkomentar.
Ada seorang netizen yang memposting berita kasus Audrey dan menanyakan pendapat Mahfud MD.
"@mohmahfudmd prof, bagaimana tanggapan anda tentang kasus Audrey ini? Harusnya pelaku di proses hukum," tanya pemilik akun @propepsa.
Meski belum mengetahui detail kejadian, Mahfud MD mengatakan kalau kasus pidana tetap harus ditindak.
Ia menegaskan kalau kasus pidana tidak mengenal damai dan minta maaf.
Karena tak mengikuti kasusnya, Mahfud MD pun menanyakan secara rinci mengenai kasus tersebut.
"Kasus bagaimana dan dimana? Terlalu banyak berita shg tak semua sempat saya baca.
Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses scr hukum.
Kecuali dlm delik aduan, dlm hukum pidana itu tdk ada damai atau maaf; semua hrs ditindak.
Kasus apaan, sih?," tulisnya, dikutip TribunnewsBogor.com, Rabu (10/4/2019).

Kemudian di Tweet itu, banyak netizen yang menyertakan beberapa artikel berita soal kasus tersebut.
Mahfud MD meminta masyarakat agar sabar dengan prosedur yang harus dilewati.
Ia juga mengatakan kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Namun ia menegaskan kalau penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.
Tapi masyarakat harus sabar, agar polisi tidak salah sasaran.
"Terimakasih, Adit. Polisi sdh bertindak.
Hukum ada prosedur2nya yg hrs dilewati dgn sabar.
Pokoknya hrs ada penegakan hukum scr tegas jika kita ingin negara ini baik.
Tapi juga berhukum itu hrs bersabar agar tdk salah sasaran," tulisnya.

Kronologi Pengeroyokan
Pengeroyakan terhadap Au, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.
Oknum terduga pelaku yang merupakan siswi pelajar SMA ini meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Au yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku.
Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tak sendiri.
Ada empat orang lain yang kemudian membawa Au dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.
Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.
Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap Au.
Korban dibully, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.
Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.
Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Au.
Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.
Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi dan di Taman Akcaya.
Baca: KPPAD Kalbar Laporkan Akun yang Memelintir Kasus dengan Tagar #JusticeforAudrey
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat menyampaikan ancaman agar apa yang dialami korban tak mengadukan apa yang dialami.
"Ada ancaman pelaku bahwa kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu. (*/tribunnews bogor/tribun pontianak)