KPPAD Kalbar Laporkan Akun yang Memelintir Kasus dengan Tagar #JusticeforAudrey

KPPAD Kalbar melaporkan akun Twiitter Ziana Fazura (@zianafazura) ke Polda Kalbar. Unggahan dengan tagar #JusticeForAudrey itu menyudutkan KPPAD

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas.com/Hendra Cipta
Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak menggelar pers rilis terkait perkara pengeroyokan pelajar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/4/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melaporkan akun Twiitter Ziana Fazura (@zianafazura) ke Polda Kalbar, Selasa (9/4/2019).

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, laporan itu terkait unggahan akun tersebut, yang mengomentari peristiwa pengeroyokan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak.

Unggahan dengan tagar #JusticeForAudrey itu, diduga memancing reaksi warganet untuk memberikan komentar yang kemudian menyudutkan nama lembaga KPPAD.

"Kami menilai, akun (Ziana Fazura) itu semakin memperuncing masalah. Dan membelokkan statemen-statemen kami sebagai pelindung anak-anak Kalbar," kata Eka, di Kantor KPPAD Kalbar di Jalan DA Hadi, Pontianak, Selasa (9/4/2019).

Akun itu juga dinilai menggiring opini publik, bahwa ada upaya KPPAD Kalbar untuk mendamaikan pelaku dengan korban pengeroyokan.

Padahal, sebagaimana diketahui, KPPAD Kalbar menerima pengaduan korban pada Kamis (5/4/2019), sehari sebelum korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan.

Di Mapolsek, sebenarnya sudah dilakukan mediasi. Saat itu korban meminta KPPAD untuk mendampingi. Bukan memfasilitasi mediasi tersebut.

"Lagi pula, ranah kami bukan pada penanganan perkara hukumnya. Kami hanya melakukan pendampingan," ucapnya.

Dia minta kepasa seluruh masyarakat untuk tidak menyeret-nyeret lembaga KPPAD untuk kepentingan pribadi atau kelompok, berkaitan dengan kasus tersebut.

"Sudah kami coba telusuri. Akun itu bodong atau anonim. Bukan akun sungguhan," ujarnya.

Bantah Mendamaikan

Eka Nurhayati Ishak membantah pihaknya berupaya mendamaikan pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak.

Dia menilai, anggapan yang menyebar luas di masyarakat melalui media sosial tersebut diaggap menyudutkan lembaga KPPAD Kalimantan Barat.

"Lembaga KPPAD memiliki tupoksi melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap korban," kata Eka, Selasa (9/4/2019).

Dia menjelaskan, KPPAD Kalbar tidak akan masuk dalam ranah hukum. Apalagi melakukan upaya damai antara korban dan pelaku. (Hendra Cipta)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPAD Kalbar Laporkan Akun yang Unggah Status dengan Tagar #JusticeforAudrey"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved