Kasus Pengeroyokan Siswi SMP #JusticeForAudrey, Mahfud MD : Dalam Hukum Tidak Ada Damai Atau Maaf

Menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana tidak ada istilah damai atau meminta maaf, semua harus ditindak dengan tegas sesuai hukum

Editor: Muhammad Fatoni
Kolase Twitter/IST
Viral seorang siswi SMP dikeoroyok 12 siswi SMA di Pontianak. Muncul tagar #JusticeForAudrey di Twitter hingga petisi online. 

Hukum ada prosedur2nya yg hrs dilewati dgn sabar.

Pokoknya hrs ada penegakan hukum scr tegas jika kita ingin negara ini baik.

Tapi juga berhukum itu hrs bersabar agar tdk salah sasaran," tulisnya.

Mahfud MD tanggapi kasus Audrey (Twitter/@mohmahfudmd)
Mahfud MD tanggapi kasus Audrey (Twitter/@mohmahfudmd) ()

Kronologi Pengeroyokan

Pengeroyakan terhadap Au, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.

Oknum terduga pelaku yang merupakan siswi pelajar SMA ini meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

Au yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku.

Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tak sendiri.

Ada empat orang lain yang kemudian membawa Au dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.

Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.

Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap Au.

Korban dibully, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.

Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.

Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Au.

Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved