Kasus Pengeroyokan Siswi SMP #JusticeForAudrey, Mahfud MD : Dalam Hukum Tidak Ada Damai Atau Maaf
Menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana tidak ada istilah damai atau meminta maaf, semua harus ditindak dengan tegas sesuai hukum
Hukum ada prosedur2nya yg hrs dilewati dgn sabar.
Pokoknya hrs ada penegakan hukum scr tegas jika kita ingin negara ini baik.
Tapi juga berhukum itu hrs bersabar agar tdk salah sasaran," tulisnya.

Kronologi Pengeroyokan
Pengeroyakan terhadap Au, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.
Oknum terduga pelaku yang merupakan siswi pelajar SMA ini meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Au yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku.
Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tak sendiri.
Ada empat orang lain yang kemudian membawa Au dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.
Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.
Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap Au.
Korban dibully, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.
Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.
Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Au.
Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.