Seleb

Artis FTV Ini Beli Narkoba dengan Modus Ditempel di Tiang Listrik

Salah satu artis FTV, Agung Saga dan seorang rekannya bernama Harry Nugraha ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI
Konpers polisi terkait Artis Agung Saga dan rekannya Harry Nugraha yang gunakan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (10/4/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM - Salah satu artis FTV, Agung Saga dan seorang rekannya bernama Harry Nugraha ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap setelah mengkonsumsi narkoba pada Selasa (9/4/2019) dinihari.

Dari keterangan yang disampaikan ke polisi, modus yang digunakan oleh kedua tersangka untuk membeli barang haram tersebut tergolong baru.

Ya, saat membeli narkoba dari bandar, kedua tersangka mengambilnya di tiang listrik. Barang harap tersebut ditempelkan di tiang listrik dengan menggunakan isolasi.

"Barang itu diisolasi di tiang listrik. Di depan toko furnitur (narkoba) di Bogor," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).

Baca: BREAKING NEWS : Seorang Artis FTV Diringkus Polisi Gara-gara Kasus Narkoba

Keduanya diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan.

Setelah dicari tahu oleh pihak kepolisian pada Selasa (9/4/2019) dini hari, pelaku kembali melakukan transaksi di wilayah Bogor.

Dalam perjalanan kembali ke Jakarta, kedua pelaku sempat memakai narkoba di rest area kilometer 58.

Selanjutnya, mereka berhenti di wilayah Petogogan, Jakarta Selatan hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

"Penyidik ke Bogor untuk mengawasi kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang duduk-duduk di depan minimarket di daerah Petogogan," ucap Argo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga klip narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas keduanya.

Dua klip berada di tas Agung Saga dan satu klip lainnya di tas Harry Nugraha.

"intinya barbuk setelah kita timbang 1,49 gram sisanya dari 3 klip itu," kata dia.

Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku membeli narkoba dengan harga Rp 1,1 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis FTV Agung Saga Beli Narkoba dengan Modus Ditempel di Tiang Listrik", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/10/18490011/artis-ftv-agung-saga-beli-narkoba-dengan-modus-ditempel-di-tiang-listrik.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved