Batas Waktu Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Cara Urus Formulir A5 Agar Bisa Nyoblos di Perantauan

Segera datang ke kantor KPU kabupaten atau kota untuk mengurus pindah memilih

ilustrasi 

Menurut Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengurus pindah memilih dapat dilakukan di kantor KPU daerah asal atau bisa juga di tempat domisili sekarang.

"Contoh mahasiswa dari Jakarta, kos di Gejayan. Prosedur pertama dia mengurus di KPU atau PPS di sana (tempat asal) kemudian melapor ke KPU Kabupaten Sleman karena tinggal di Sleman," kata Hamdan. Minggu (6/1/2019) lalu.

Cara kedua, pemilih tersebut bisa langsung melapor ke kantor KPU domisili sekarang, dalam contoh ini adalah KPU Sleman.

3. Jangan Lupa Bawa KTP Elektronik

Untuk pindah memilih, jangan lupa membawa KTP elektronik saat mengurus pindah memilih di kantor KPU.

"Petugas KPU Kabupaten Sleman akan melihat e-KTP. Karena kita sudah punya sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) online. Kemudian diberi formulir A5," ujar Hamdan kepada Tribunjogja.com

Untuk pemilih yang pindah memilih dapat mencoblos calon pilihannya dengan kriteria sebagai berikut:

1) Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.

2) Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

3) Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

4) Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.

5) Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved