CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 Mulai Juni, Ini Jumlah Formasi serta Ketentuan Pendaftar yang Lolos PPPK

Pendaftaran CPNS 2019 diperkirakan akan dimulai pada Juni dengan jumlah formasi 100.000. Ini penjelasan Menpan-RB

Penulis: say | Editor: Yoseph Hary W
Ist
Ilustrasi CPNS 

Sedangkan seleksi CPNS, biasanya usia pelamar dibatasi paling tinggi 35 tahun.

Penjelasan Kemenpan RB

Yang menjadi pertanyaan, bolehkah mendaftar CPNS bila telah lolos PPPK?

TribunJogja.com melansir dari TribunKaltim.com, pelamar yang lolos PPPK masih bisa mendaftar CPNS asalkan memenuhi persyaratan.

Ini dijelaskan Kemenpan RB di akun Instagram resminya.

Pendaftaran CPNS bagi yang lolos PPPK 2019
Pendaftaran CPNS bagi yang lolos PPPK 2019 (via TribunKaltim.com)

Baca: Saat-saat Prabowo Hentikan Pidatonya yang Berapi-api, Lalu Tegur Pendukung yang Malah Asyik Bicara

"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?" tanya seorang warganet melalui fitur ask question.

Pertanyaan itu pun dijawab seperti berikut.

"Admin akan menjawan untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK," jawab @kemenpanrb.

Aturan pengunduran diri

Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

Pada Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.

Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved