Ustaz Bukhori Muslim Ditangkap atas Dugaan Penipuan Visa Haji Senilai Rp 1,9 Miliar
Penangkapan Ustaz Bukhori Muslim ternyata berdasarkan laporan seseorang berinisial MJ tanggal 28 Juni 2018, terkait penggelapan uang
"Kasusnya dugaan penipuan, penggelapan lah. Tadi beliau katakan ada kerugian 135.000 dollar AS tapi sudah dikembalikan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 424,7 juta). Ya itu sudah dilaporkan hampir setahun yang lalu sama korban," ucap Kapitra, Kamis (4/4/2019).
Ia mengatakan, Bukhori meminta dirinya untuk mendampinginya saat menghadapi kasus hukum itu.
Namun, Kapitra tidak bisa menerima tawaran itu karena saat ini dia sibuk berkampanye untuk menjadi anggota legislatif pada pemilu tanggal 17 April ini.
"Ya mungkin nanti kalau lanjut, tapi saya belum bisa dampingi karena saya nyaleg," ujar Kapitra.
Atas kasus tersebut, Bukhori dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang. (Rindi Nuris Velarosdela)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Bukhori Muslim atas Dugaan Penipuan Visa Haji Rp 1,9 Miliar"