Brunei Terapkan Hukuman Rajam Sampai Mati untuk Pelaku Homoseksual
Bagi pria yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, dengan hukuman mati dengan cara dirajam. Bagi lesbian diancam penjara 10 tahun
Editor:
iwanoganapriansyah
Kendati telah memberlakukan aturan hukum syariah yang menuai kritik dan kecaman, Sultan bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia.
"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," ujar Sultan. (Agni Vidya Perdana)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brunei Berlakukan Hukum Rajam Sampai Mati pada Pelaku LGBT dan Zina"