Brunei Terapkan Hukuman Rajam Sampai Mati untuk Pelaku Homoseksual

Bagi pria yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, dengan hukuman mati dengan cara dirajam. Bagi lesbian diancam penjara 10 tahun

Editor: iwanoganapriansyah
IST
Sultan Hassanal Bolkiah di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam 

Kendati telah memberlakukan aturan hukum syariah yang menuai kritik dan kecaman, Sultan bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia.

"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," ujar Sultan. (Agni Vidya Perdana)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brunei Berlakukan Hukum Rajam Sampai Mati pada Pelaku LGBT dan Zina"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved