28 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara, 12 Masih Disidang
Sebanyak 28 dari 40 mantan anggota DPRD Kota Malang sudah menerima vonis atas perkara gratifikasi PAPBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ke-12 terdakwa melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menuntut hukuman rata-rata 4 tahun kepada 12 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang itu.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan KPK terkait dugaan suap Rp 700 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Para anggota DPRD diduga menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Mereka diduga menerima uang Rp 12,5 hingga Rp 50 juta per orang dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. (Achmad Faizal)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap, 28 Eks Anggota DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-vonis-10-mantan-anggota-dprd-kota-malang-di-pengadilan-tipikor-surabaya.jpg)