28 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara, 12 Masih Disidang

Sebanyak 28 dari 40 mantan anggota DPRD Kota Malang sudah menerima vonis atas perkara gratifikasi PAPBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

Editor: iwanoganapriansyah
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Sidang vonis 10 mantan anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/4/2019). Sebanyak 28 orang dari 40 mantan anggota DPRD sudah divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 28 dari 40 mantan anggota DPRD Kota Malang sudah menerima vonis atas perkara gratifikasi PAPBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementera 12 orang di antaranya saat ini masih dalam proses sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kamis (4/4/2019) kemarin, giliran 10 terdakwa mantan anggota DPRD Malang sudah divonis majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana. Ke-10 terdakwa divonis lebih dari 4 tahun penjara.

Tujuh terdakwa divonis dengan hukuman yang yakni masing-masing 4 tahun 1 bulan penjara. Mereka adalah Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo.

Khusus Sony Yudhiarto dan Teguh Puji Wahyono, keduanya masing-masing divonis 4 tahun 2 bulan. Sementara Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan.

"Semua tedakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara," ucap Cokorda Gede Arthana.

Para terdakwa disebut terbukti melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Yang meringankan, semua terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit, sementara pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD kota Malang," jelas Cokorda.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara umum menerima amar putusan hakim. Jaksa hanya masih pikir-pikir vonis untuk terdakwa Sony Yudiarto.

"Karena terdakwa Sony belum mengembalikan uang kerugian negara," ujarnya.

Pada 19 Desember 2018 lalu, majelis hakim Tipikor Surabaya sudah menjatuhkan vonis untuk 18 mantan anggota DPRD Kota Malang.

Sama dengan 10 terdakwa lainnya, ke-18 terdakwa juga divonis rata-rata lebih dari 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya.

12 Orang Masih Disidang

Sementara itu, pada 2 April 2019 lalu, jaksa penuntut umum baru membacakan tuntutan untuk 12 mantan anggota DPRD Kota Malang sisanya.

Mereka adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved