Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Rp150 Hingga Rp200 Ribu, Gaji Golongan I, II, III Hingga IV
Kenaikan Gaji PNS 2019 Sebesar 5 Persen Cair April, Kenaikan Gaji Golongan Terendah Hingga Tertinggi
Kenaikan Gaji PNS 2019 Sebesar 5 Persen Cair April, Kenaikan Gaji Golongan Terendah Hingga Tertinggi
TRIBUNjogja.com Yogyakarta --- Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta saat ini tengah menanti peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan gaji yang akan dicairkan April.
Kenaikan gaji sebesar 5 persen ini diharapkan tetap menjadi cambuk agar PNS bisa bekerja lebih optimal.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

“(Soal kenaikan gaji) kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknisnya,” jelas Sekda DIY, Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2019).
Menurutnya, penyusunan PMK ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seluruh Pemda yang ada di Indonesia.
Gatot pun belum mengetahui rincian besaran kenaikan gaji yang akan diberikan. Hal ni karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan sesuai dengan golongannya.
“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besaran kenaikan sesuai dengan golongan. Tunggu saja,” ujarnya.
Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi.
Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS. Namun, mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.
Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.
Dia hanya menegaskan, seberapapun kenaikan gaji, pekerjaan dan kualitasnya harus meningkat.
“Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja labih bagus. Memang lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja. Kalau mundak (naik) kerja harus lebih baik,” urainya.
Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah PNS di DIY mencapai 12.000 PNS. Pencairan kenaikan gaji ini juga masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
Perlu diketahui,
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
PNS Kota Yogyakarta
PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tampak lebih sumringah per 1 April 2019 ini. Pasalnya mereka telah menerima gaji bulan April beserta kenaikan gaji sebesar 5 persen serta rapelan kenaikan gaji selama bulan Januari hingga Maret 2019.
Salah satu PNS di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa selama 19 tahun mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat, kenaikan gaji telah beberapa kali ia rasakan. Hanya saja besarannya tidak signifikan, melainkan bertahap.
"Kenaikan gaji pokok ini memang hal yang baru setelah 4 tahun tidak ada kenaikan," ujarnya ketika diwawancarai Tribun Jogja, Senin (1/4/2019).
Ia pun menuturkan bahwa gaji pokok PNS, TNI, Polri besarannya hampir sama di seluruh indonesia. Pembedanya adalah tunjangan kinerja satu instansi dan yang lain berbeda. Misalkan instansi daerah di DKI Jakarta, Kota Surabaya, bisa berbeda dengan Yogyakarta.
"Jadi gaji pokok pasti sama tapi take home pay yang bisa jadi berbeda," bebernya.
Ia pun mengaku telah menerima kenaikan gaji April beserta rapelan kenaikan gaji dari bulan Januari hingga Maret 2019.
Disinggung mengenai rencana penggunaan tambahan pendapatan tersebut, ia menuturkan akan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kenaikannya hanya sekitar Rp 200 ribu saja. Tapi tetap disyukuri. Penggunaanya biasa saja karena inflasi kan juga sekitar 3-5 persen. Jadi impas untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga," tandasnya lantas tertawa.
Sementara itu, seorang PNS Golongan IV A di Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 200ribu. Sementara untuk PNS yang ada di golongan III berkisar Rp 150ribu.
"Lumayan ada kenaikan gaji 5 persen. Cukup membantu untuk membiayai sekolah anak. Anak saya 3 orang, ada yang kuliah, ada yang SMA, dan ada yang masih SD," beber pria yang sudah menjadi PNS selama 22 tahun tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan bahwa kenaikan gaji akan diberikan pada PNS Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada April mendatang.
"Jadi April itu yang diterimakan adalah gaji yang baru dengan tambahan 5 persen dari gaji pokok," ungkapnya.
Ia menambahkan, hanya gaji pokok yang bertambah sementara untuk tunjangan masih tetap. Adapun dengan adanya penambahan gaji pegawai, dikatakan Kadri tidak menjadi beban anggaran yang ada.
"Pertimbangan adanya kenaikan gaji sudah dibahas sejak 2018 sehingga memang kami anggarkan untuk APBD 2019," ucapnya.
Kadri menyebut bahwa saat ini gaji pegawai dalam anggaran yang ada sebanyak Rp 23 miliar, sementara kenaikan 5 persen dari gaji pokok yakni sejumlah Rp 1,1 miliar. Terkait besaran, Kadri menjelaskan bahwa PNS satu dengan yang lain mendapatkan tambahan yang berbeda karena memperhatikan faktor lama kerja serta jabatan.
"Tidak besar karena hanya 5 persen dan dari gaji pokok tidak beserta tunjangan yang lain. Kenaikan gaji memang sudah lama tidak ada. Kenaikan gaji yang terakhir sekitar lima tahun lalu," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak kalang kabut menyikapi kenaikan gaji PNS.
Ia mengatakan isu kenaikan gaji telah lama beredar namun belum ada kepastian waktu sehingga pihak Pemerintah Kota Yogyakarta telah ancang-ancang mempersiapkan diri ketika sewaktu-waktu pemerintah pusat mengetuk palu atas kebijakan tersebut.
"Kota sudah siap. Bukan hanya memperhitungan kenaikan gaji namun juga penambahan pegawai non-PNS untuk memperkuat fungsi pelayanan kepada masyarakat," bebernya.
Ia pun berpesan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar semakin terpacu menjadikan kenaikan gaji tersebut untuk lebih memperbaiki diri dalam melayani masyarakat.
"Selain kenaikan gaji pokok, mereka juga ada TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) yang bisa meningkatkan pendapatan mereka bila memiliki kinerja yang baik. Masyarakat nantinya akan merasa bahwa anggaran yang diberikan pada PNS ini membawa dampak terhadap perbaikan kinerja PNS," tandasnya. (Tribunjogja.com | ais | kur)