Akhir Cerita Cinta Segitiga, Suami Istri Dipenjara Sang Kekasih Gelap Terbaring Tak Berdaya

Istri yang menikam pasangan suaminya saat melakukan hubungan seksual tiga badan dijatuhi hukuman penjara delapan tahun penjara.

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase The Borneo Post
ing Hai Hua (46) mengaku bersalah seusai menikam korban (34) di bagian vital pasangan suaminya, saat ketiganya berada di sebuah kamar di kawasan Lorong Lajong, Sibu, Serawak, Malaysia, Minggu (24/3/2019) antara pukul 20.00 hingga 21.30 waktu setempat. 

Dia keluar kamar kemudian balik lagi namun dengan pisau berada digenggaman.

Akhirnya terjadi aksi penikaman terhadap korban.

Setelah melakukan aksi penikaman, Ting melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Pelarian Ting tak berlangsung lama, sebab dia diamankan oleh saudara laki-laki Maram, yang tinggal di kamar sewaan lain.

Selanjutnya, Ting iserahkan kepada polisi bersama dengan pisau yang digunakan dalam kejahatan.

Disisi lain, Korban penikaman, masih selamat meski sempat banyak kehilangan darah dan dirawat di rumah sakit.

Kepala polisi Sibu, ACP Stanley Jonathan Ringgit mengatakan bahwa Ting dan Maram, diketahui menikah di bawah 'adat' setempat dan telah bersama selama tujuh tahun
terakhir.

Sedangkan wanita korban penikaman diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan pasar.

Terungkap juga korban berstatus sudah menikah, ketiga peristiwa itu terjadi, suami korban sedang bekerja di kamp penebangan di Kepulauan Solomon, pasangan itu juga

diketahui sudah memiliki empat anak. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved