Hotline

Lokasi SIM Keliling dan SIM Corner di Yogyakarta Hari Ini, Sabtu 30 Maret 2019

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawetri
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Berdasarkan jadwal dari Ditlantas Polda DIY, hari ini, Sabtu (30/3/2019) layanan Bus SIM Keliling, dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Bulaksumur. 

Bertempat di satu lokasi yakni di Pos Polisi Bundaran UGM. 

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB. 

Baca: 8 Langkah Mudah Quick and Fresh Make Up Look dari Emina Cosmetics

Adapun untuk SIM Sorner pendaftaran pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pada pukul 13.30 WIB - 13.45 WIB. 

Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Pembuatan SIM baru, SIM hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut Fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan. 

Adapun biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved