Batas Waktu Pengurusan Formulir A5 Hingga H-7 Pemilu 2019
Pengurusan Formulir A5 hingga H-7 ini dikhususkan untuk beberapa kondisi tertentu.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas maksimal pengurusan surat pindah memilih bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
MK telah memutuskan batas waktu untuk pengurusan Formulir A5 atau surat pindah memilih yakni hingga H-7, yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan Formulir A5 yakni H-30.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan pengurusan Formulir A5 hingga H-7 ini dikhususkan untuk beberapa kondisi tertentu.
Dalam putusan MK, kata Hamdan, ada empat kondisi yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus Formulir A5 hingga H-7.
"Seperti mereka yang di rumah sakit, lembaga pemasyarakatan (Lapas), tertimpa bencana, menjalankakan tugas pada hari-H Pemilu," kata Hamdan.
Untuk mengurus surat pindah memilih ini, pihaknya akan membuka layanan melalui posko-posko yang dibentuk oleh KPU DIY.
"Yang jelas kita akan layani pemilih sebaik mungkin yang belum mengurus Formulir A5," ujarnya kepada Tribunjogja.com. (*)
BURSA Transfer AC Milan: Haaland, Immobile, Isco, Wijnaldum, Tomiyasu, Sanches, Belotti & Thauvin |
![]() |
---|
INTER MILAN: Nerazzurri Bakal Raih Scudetto Jika AC Milan Tidak Kalahkan Roma |
![]() |
---|
Shio-shio Ini Diramalkan Beruntung Hari Ini Sabtu 27 Februari 2021 |
![]() |
---|
INTER MILAN: Inilah Posisi Terbaik Christian Eriksen di Nerazzurri |
![]() |
---|
Mengharukan, Kisah Sagiyem Warga Bantul, Terpisah 35 Tahun dengan Anak yang Diadopsi Warga Belanda |
![]() |
---|